KPK Panggil Gubernur Anies dan Ketua DPRD DKI Jakarta

M Risman Amin Boti, telisik indonesia
Senin, 20 September 2021
0 dilihat
KPK Panggil Gubernur Anies dan Ketua DPRD DKI Jakarta
Gedung Merah Putih KPK. Foto: Repro rri.co.id

" Ali menjelaskan, pemanggilan Anies dan Prasetyo sebagai saksi berdasarkan kebutuhan penyidikan. "

JAKARTA, TELISIK.ID – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI menjadwalkan pemanggilan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Ketua DPRD DKI Prasetyo Edi Marsudi.

Hal ini disampaikan Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara KPK, Ali Fikri. Ia mengatakan, Anies dan Prasetyo Edi akan diperiksa dalam kasus dugaan korupsi pengadaan lahan di Munjul, Kelurahan Pondok Ranggon, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur pada tahun 2019.

"Informasi yang kami terima, benar tim penyidik mengagendakan pemanggilan saksi untuk tersangka YRC dkk, yaitu Anies Baswedan (Gubernur DKI Jakarta) dan Prasetyo Edi Marsudi (Ketua DPRD DKI Jakarta) untuk hadir pada Selasa (21/9/2021) besok, bertempat di Gedung KPK Merah Putih," kata Ali dalam keterangannya, Senin (20/9/2021).

Ali menjelaskan, pemanggilan Anies dan Prasetyo sebagai saksi berdasarkan kebutuhan penyidikan.

Ia pun berharap keterangan keduanya dapat menyingkap kasus dugaan korupsi pengadaan lahan di Munjul.

"Sehingga dari keterangan para saksi perbuatan para tersangka tersebut menjadi lebih jelas dan terang," harap Ali.

Baca juga: Kantor LBH Yogyakarta Dilempari Bom, LPSK Siap Lindungi Saksi

Baca juga: Kembali Edarkan Sabu, Mantan Napi Narkoba Diringkus Polisi

Sebelumnya, Ketua KPK Firli Bahuri menyebut pihaknya akan mendalami besaran anggaran yang dikeluarkan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) DKI Jakarta untuk pembelian tanah di Munjul.

“Jadi tentu itu akan didalami, termasuk berapa anggaran yang sesungguhnya yang diterima BUMD Sarana Jaya,” ujar Firli dalam jumpa pers, Senin (2/8/2021) malam.

Menurutnya, pihaknya menemukan dua dokumen terkait pencairan dana untuk pembelian tanah di Munjul. Salah satu dokumen yang ditemukan untuk pembelian tanah itu mencapai Rp 1,8 triliun.

“Cukup besar yang kami terima, misalnya angkanya sesuai dengan APBD itu ada Surat Keputusan Nomor 405 itu besarannya Rp 1,8 triliun. Terus ada lagi Surat Keputusan Nomor 1684 itu dari APBD Perubahan sebesar Rp 800 miliar,” kata Firli.

Anggaran tersebut merupakan penyertaan modal daerah dari Pemprov kepada Sarana Jaya selaku BUMD yang melakukan kegiatan di bidang penyediaan tanah, pembangunan perumahan, bangunan umum, kawasan industri, serta sarana-prasarana.

Dalam kasus korupsi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 152 miliar, KPK telah menetapkan lima pihak sebagai tersangka, yaitu mantan Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah Pembangunan Sarana Jaya Yoory Corneles, Wakil Direktur PT Adonara Propertindo Anja Runtuwene.

Selain itu, Direktur PT Adonara Propertindo Tommy Adrian, dan Direktur PT Aldira Berkah Abadi Makmur (ABAM) Rudy Hartono Iskandar; serta PT Adonara Propertindo sebagai tersangka korporasi. (C)

Reporter: M. Risman Amin Boti

Editor: Fitrah Nugraha

Baca Juga