Big Bos Judi Ini Terjerat Dua Kasus Dikirim Polisi ke Kejaksaan

Reza Fahlefy, telisik indonesia
Selasa, 13 Desember 2022
0 dilihat
Big Bos Judi Ini Terjerat Dua Kasus Dikirim Polisi ke Kejaksaan
Apin BK alias Jonni (berbaju tahanan merah), tersangka yang merupakan bos judi online di Sumatera Utara dikirim pihak penyidik ke Kejaksaan Negeri Medan. Foto: Humas Polda Sumatera Utara/Telisik

" Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditresrimsus) Polda Sumatera Utara, akhirnya melimpahkan tersangka atau bos judi online bernama Apin BK ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara "

MEDAN, TELISIK.ID - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditresrimsus) Polda Sumatera Utara, akhirnya melimpahkan tersangka atau bos judi online bernama Apin BK ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Selasa (13/12/2022).

Penyidik Subdit Cybercrime Ditresrimsus Polda Sumatera Utara ini mengirim Apin BK ke kejaksaan karena berkas acara pemeriksaan untuk kasus judi online sudah dirasa lengkap. Selain Apin BK, polisi turut menyerahkan berkas tebal dan beberapa barang bukti keterkaitan kasus yang menjeratnya.

Kabid Humas Polda Sumatera Utara, Kombes Pol Hadi Wahyudi membenarkan adanya pelimpahan tersangka Apin BK ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.

"Sudah diserahkan ke kejaksaan. Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara atau di Kejaksaan Negeri Medan," ungkap Hadi Wahyudi.

Baca Juga: Gadis 16 Tahun di Bombana Kedapatan Sembunyi Sabu di Pakaian Dalam

Hadi mengaku, Apin BK diserahkan ke jaksa perkara tindak pidana perjudian online yang ditangani oleh Subdit Cybercrime. Sedangkan untuk tindak pidana pencucian uang yang menjeratnya masih bergulir.

"Untuk TPPU, masih berproses. Tim dari Subdit Fiskal Moneter dan Devisa (Fismondev) Ditresrimsus Polda Sumatera Utara akan berupaya melengkapi kekurangan pemberkasan yang diminta oleh pihak kejaksaan," tambahnya.

Nantinya setelah Apin BK diserahkan ke kejaksaan, penyidik akan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) apakah pemeriksaan dilakukan di rutan atau Apin BK dititipkan kembali ke ruang tahanan Polda Sumatera Utara.

"Koordinasi antara JPU dengan penyidik apakah JPU menitip ke Polda Sumatera Utara atau nanti penyidik akan berkomunikasi dengan pihak kejaksaan untuk pemeriksaan itu," terangnya.

Terpisah, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Yos Arnol Tarigan membenarkan adanya pelimpahan tersangka Apin BK alias Jonni.

"Iya, sudah diterima tadi (P22) tahap dua. Apin BK dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Medan. Mulai saat ini, Apin BK merupakan tahanan kejaksaan," ungkapnya ketika dikonfirmasi melalui selulernya.

Selanjutnya, jaksa penuntut umum akan segera meneliti berkas dari pihak kepolisian. Untuk berkoordinasi dengan pihak pengadilan.

"Nantinya, akan ditunjuk jaksa penuntut umum. Akan menindaklanjuti berkas atau perkara ini untuk disidangkan di Pengadilan Negeri Medan," ungkapnya.

Mengenai adanya kasus tindak pidana pencucian uang. Yos Arnol Tarigan mengaku, pihak kejaksaan akan berkomunikasi dengan penyidik dari kepolisian.

Baca Juga: Polisi Gagalkan Peredaran 1 Ton Ganja Siap Edar

"Jadi, jika pihak Polda Sumatera Utara ingin memeriksa atau mengambil keterangan Apin BK atas kasus TPPU, pihak kepolisian pastinya akan berkirim surat dengan kejaksaan. Apakah akan diperiksa di rutan atau di Polda Sumatera Utara," terangnya.

Sebagaimana diketahui, dalam kasus yang menjerat Apin BK. Polda Sumatera Utara juga menetapkan 15 orang anak buahnya.

Terungkapnya kasus ini, dimulai dari penggerebekan yang dipimpin oleh Kapolda Sumatera Utara di warung warna warni di Kompleks Perumahan Cemara Asri yang berada di Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang.

Di gedung itu rupanya dijadikan markas judi online dan Apin BK selaku bos besar itu ditenggarai mengelola 21 situs judi online. Di antaranya LEBAH4D, DEWAJUDI4D dan LARIS4D. Dari penggerebekan yang dilakukan di Gedung berlantai 3 itu, telah disita puluhan unit laptop, komputer, puluhan buku rekening, ATM dan lainnya. (B)

Penulis: Reza Fahlefy

Editor: Kardin

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baca Juga