MK Tolak Enam Gugatan dari Tujuh Perkara Soal Revisi UU KPK

Sugiharta Yunanto, telisik indonesia
Rabu, 05 Mei 2021
0 dilihat
MK Tolak Enam Gugatan dari Tujuh Perkara Soal Revisi UU KPK
MK tolak enam gugatan dari tujuh perkara soal revisi UU KPK. Foto: Repro Google.com

" Penyadapan sebagaimana dimaksud dalam pasal 12 ayat (1) yang telah selesai dilaksanakan harus dipertanggungjawabkan ke pimpinan KPK dan diberitahukan ke Dewas paling lambat 14 hari kerja sejak penyadapan. "

JAKARTA, TELISIK.ID - Tujuh perkara gugatan yang dilayangkan sejumlah pihak terkait revisi UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang meliputi gugatan uji formil dan uji materiil telah dijatuhkan putusan oleh Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK).

Permohonan judicial review pada uji formil merupakan permohonan agar hakim MK meninjau prosedur pembentukan sebuah undang-undang supaya tidak dilakukan dengan kehendak bebas para pembentuknya.

Sedangkan, judicial review pada uji materiil merupakan permohonan agar MK meninjau sah atau tidaknya perundang-undangan dengan peraturan lain yang lebih tinggi.

Dari total tujuh perkara yang dibacakan putusan pada Selasa (4/5/2021), hakim MK hanya mengabulkan sebagian permohonan uji materiil terkait penyadapan dan penggeledahan harus seizin Dewan Pengawas (Dewas). Ketentuan itu diatur dalam Pasal 12 B, Pasal 37B Ayat 1 Huruf b, dan Pasal 47 Ayat 2 UU KPK Nomor 19/2019.

Hakim berpendapat, ketentuan itu bertentangan dengan UUD 1945 dan mengubah ketentuan dalam tiga pasal itu, sehingga penyadapan hanya perlu dilaporkan ke Dewas KPK paling lambat 14 hari setelah dilakukan.

Baca juga: MK Putuskan KPK Tak Perlu Izin Dewas Saat Kerja-Kerja Penyidikan

"Penyadapan sebagaimana dimaksud dalam pasal 12 ayat (1) yang telah selesai dilaksanakan harus dipertanggungjawabkan ke pimpinan KPK dan diberitahukan ke Dewas paling lambat 14 hari kerja sejak penyadapan," kata hakim.

Kecuali terhadap uji materi pada tiga pasal itu, hakim MK sisanya menolak semua permohonan uji formil dan materiil terhadap Revisi UU KPK.

Pertama, MK menolak perkara nomor 79/PUU-XVII/2019. Permohonan uji materiil itu antara lain dilayangkan tiga mantan komisioner KPK jilid IV, masing-masing Agus Rahardjo, Laode Muhammad Syarif, Saut Situmorang dan 11 pemohon lain.

"Menolak permohonan provisi para pemohon dalam pokok permohonan menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," ujar Hakim Ketua MK Anwar Usman.

Kedua, hakim menolak permohonan uji formil dalam perkara 70/PUU-XVII/2019, namun mengabulkan sebagian pada uji materiil terhadap tiga pasal di UU KPK. Perkara ini diajukan Fathul Wahid, Abdul Jamil, Eko Riyadi, Ari Wibowo, dan Mahrus Ali.

Ketiga, permohonan uji formil dengan perkara nomor 71/PUU-XVII/2019, dan diajukan Zico Leonard Djagardo Simanjuntak. Dalam perkara ini, hakim MK menyatakan permohonan tidak dapat diterima. Selain itu, MK menolak permohonan para pemohon untuk selain dan selebihnya.

Baca juga: Mendagri Perintahkan Gubernur Larang Bukber dan Halal Bihalal Lebaran

Keempat, MK menolak gugatan uji materiil dengan perkara nomor 77/PUU-XVII/2019 yang diajukan oleh Jovi Andrea Bachtiar, Richardo Purba, Leonardo Satrio Wicaksono, dan Jultri Fernando Lumbantobing.

"Menyatakan permohonan para Pemohon berkenaan inkonstitusionalitas norma Pasal 12B ayat (1), Pasal 12B ayat (2), Pasal 12B ayat (3), Pasal 12B ayat (4), Pasal 37B ayat (1) huruf b, Pasal 47 ayat (1), Pasal 47 ayat (2), Pasal 69A ayat (1), dan Pasal 69A ayat (4) UU KPK tidak dapat diterima," demikian bunyi amar putusan hakim.

Kelima, hakim juga menolak permohonan uji formil dengan nomor perkara 73/PUU-XVII/2019. Pemohon perkara ini adalah dua mahasiswa atas nama Ricki Martin Sidauruk dan Gregorianus Agung. Dalam amar putusannya, hakim menilai permohonan pemohon untuk seluruhnya.

Keenam, hakim menolak permohonan uji formil dan materiil yang diajukan 22 advokat dengan nomor perkara 59/PUU-XVII/2019. Dalam amar putusannya, hakim menolak permohonan Pemohon IV dan Pemohon VII untuk seluruhnya.

Lalu terakhir, MK menolak gugatan uji formil dan materiil dengan nomor perkara 62/PUU-XVII/2019 yang diajukan pemohon tunggal atas nama Gregorius Yonathan Deowikaputra. Dalam perkara ini, hakim menolak keseluruhan permohonan baik materiil dan formil.

"Dalam pokok permohonan pengujian formil menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya; dalam pengujian materiil, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya". (C)

Reporter: Sugiharta Yunanto

Editor: Haerani Hambali

TAG:
Artikel Terkait
Baca Juga