Tak Hadiri RDP dan Pilih ke Luar Negeri, KPU RI Dikecam

Mustaqim, telisik indonesia
Selasa, 21 November 2023
0 dilihat
Tak Hadiri RDP dan Pilih ke Luar Negeri, KPU RI Dikecam
Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia (berjas abu-abu), saat memimpin RDP tanpa kehadiran jajaran Komisioner KPU RI di Gedung DPR, Jakarta, Senin (20/11/2023). Foto: dok. DPR

" Ketidakhadiran para Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dalam Rapat dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi II DPR RI pada Senin (20/11/2023) kemarin menuai kecaman. KPU lebih memilih ke luar negeri dengan alasan memberikan bimbingan teknis kepada penyelenggara ad hock Pemilu 2024 dari beberapa negara "

JAKARTA, TELISIK.ID - Ketidakhadiran para Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dalam Rapat dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi II DPR RI pada Senin (20/11/2023) kemarin menuai kecaman. KPU lebih memilih ke luar negeri dengan alasan memberikan bimbingan teknis kepada penyelenggara ad hock Pemilu 2024 dari beberapa negara.  

Agenda RDP menjadwalkan pembahasan Rancangan Perubahan Peraturan KPU (PKPU) berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 28/P/HUM/2023, terkait perubahan ketiga PKPU Nomor 10 tahun 2022 tentang Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilu.

Selain itu, Perubahan PKPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten-Kota, serta Rancangan Peraturan Bawaslu tentang Pengawasan Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam pemilu.

Minus KPU RI, RDP akhirnya hanya dihadiri Komisi II DPR, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Ketidakhadiran KPU dalam RDP ini dikritik oleh pengamat politik dari Lingkar Madani (LIMA), Ray Rangkuti.

“Tindakan KPU yang mendahulukan plesiran ke luar negeri daripada RDP dengan Komisi II dapat  berpotensi menjadi pelecehan terhadap lembaga legislatif,” tegas Ray di Jakarta, Selasa (21/11/2023).

Baca Juga: 3 WNI Sempat Hilang Kontak Usai Israel Serang RS Indonesia di Gaza, Pemerintah Kirim Bantuan Tahap Dua

Sikap KPU yang kurang mengindahkan undangan untuk menghadiri RDP dinilai Ray sebagai hal yang seharusnya tidak perlu terjadi. Dia kemudian menyarankan Komisi II DPR perlu mengkaji apakah ada unsur kesengajaan dari KPU meninggalkan agenda RDP.

Ketua Komisi II DPR, Ahmad Doli Kurnia, sesaat sebelum RDP dengan Kemendagri yang diwakili Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum (Polpum), Bawaslu, dan DKPP sempat mempertanyakan ketidakhadiran Komisioner KPU RI.

Doli mengaku baru menerima surat permohonan penundaan RDP dari KPU RI pada Minggu (19/11/2023), sehari sebelum RDP. Alasan permintaan penundaan oleh KPU RI, kata Doli, karena semuanya sedang berada di luar negeri.

“Saya tidak tahu ya, gimana tata cara pengelolaan kantor. (Bagaimana) bisa tidak ada satu pun Komisioner termasuk sekjennya tidak ada di dalam negeri,” ujar Doli di ruang RDP Komisi II, Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (20/11/2023).

Doli kemudian mensindir KPU RI bahwa para anggota dewan masih bisa menyempatkan hadir untuk RDP meski juga disibukkan dengan kegiatan di daerah pemilihan (dapil). Dia pun mempertanyakan apakah hal semacam ini bisa dilaporkan ke DKPP dari segi kode etik penyelenggara Pemilu.

“Jadi ini menjadi catatan kita sebelum kita mulai (rapat) terutama DKPP, ini pelanggaran etik tidak dia? Etik manajemen pekerjaan? Coba Pak, masa kantor ditinggalin semuanya pergi?” tanya Doli.

Legislator dari Fraksi Golkar ini menegaskan, Komisi II selalu berkomitmen untuk tidak pernah menunda rapat yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu.

“Baik permohonan Perbawaslu (Peraturan Bawaslu, red) atau PKPU kami tidak pernah menunda itu, kami pasti prioritaskan pertama,” tegasnya.

Anggota Komisi II lainnya, Guspardi Gaus, juga mempertanyakan absennya para Komisioner KPU RI saat RDP. Dia meminta DKPP memberikan catatan khusus kepada para Komisioner KPU RI.

“Karena bisa terkesan ketidakhadiran ini, KPU tidak serius menghadapi Pemilu 14 Februari 2024. Ketidakseriusan itu ditampakkan saat RDP. Satu pun unsur KPU tidak ada yang hadir,” tegasnya.

Guspardi menuturkan, dirinya pernah berada di pemerintahan. Begitu juga di Komisi II terdapat kunjungan ke luar negeri. Namun harus membuat aturan sehingga tidak ada kekosongan pelananan dan melayani apa yang diperlukan oleh masyarakat.

“Ini ada apa? Semoga persepsi saya ini salah. Tidak dalam rangka menggagalkan pelaksanaan Pemilu karena orang bisa memunculkan persepsi sama,” harap dia.

Dalam situasi politik yang mengharuskan mendatangi para konstituen, kata Guspardi, anggota DPR harus kembali ke Jakarta melaksanakan RDP.

“Saya datang ke Jakarta karena ada undangan. Rasanya kami lebih mementingkan dapil daripada RDP,” ujarnya.

Guspardi kembali meminta anggota DKPP untuk memberikan catatan terhadap Komisioner KPU yang tak kunjung datang di RDP.

“Ketua KPU (Hasyim Asy’ari) kan sudah mendapat peringatan terakhir yang dikeluarkan oleh DKPP. Apakah itu tidak menjadi bumerang buat mereka?” tandasnya.

Legislator dari Fraksi PAN ini berharap Pemilu tetap berjalan sesuai jadwal yang telah ditetapkan. Dia pun meminta DKPP tak abai melihat sikap KPU tersebut.

“Kami lihat KPU sebagai penyelenggara terkesan bermain-main dalam menyikapi agenda yang kita tetapkan,” tegasnya.

Menanggapi kecaman dan kritik dari Komisi II terkair ketidakhadiran KPU RI di RDP, anggota DKPP, Tio Aliansyah, pun menyayangkan hal ini terjadi. Dia menilai seharusnya KPU hadir karena pembahasan di RDP menyangkut tindak lanjut putusan lembaga peradilan.

“Kami menganggap ini penting, meskipun DKPP tidak dihadiri unsur ketua. Seharusnya anggapan yang sama juga oleh KPU, untuk forum RDP ini,” tegas Tio.

Terkait agenda RDP, Tio menyatakan DKPP hanya memberikan saran dan masukan kepada usulan Peraturan Bawaslu tentang pengawasan pemungutan dan penghitungan suara dalam pemilu.

Merespons kecaman dan kritik yang ditujukan kepada KPU RI yang absen di RDP, Komisioner KPU RI, Idham Holik, menuturkan bahwa dirinya dan komisioner lainnya masih berada di Hongkong.

“Terkait hal tersebut, kami minta maaf. Mengenai kegiatan KPU di luar negeri semuanya sudah disampaikan kepada DPR dan pemerintah,” kata Idham.

Anggota KPU RI yang membidangi teknis penyelenggaraan Pemilu ini mengaku telah mengajukan permohonan pengunduran RDP ke Rabu, 22 November 2023.

Dia mengatakan, keberadaan Komisioner KPU RI di Hong Kong dalam agenda memberikan bimbingan teknis (bimtek) pemungutan dan penghitungan suara luar negeri kepada 14 Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) se-Asia Timur dan Asia Tenggara.

Idham menyebut 14 nama peserta bimtek, yakni PPLN Hong Kong dan Macau, Beijing, Shanghai, Guangzou, Taiwan, Seoul, Osaka, Tokyo, Singapura, Hanoi, Ho Chi Minh, Vientiane, dan Yangon.

Menurutnya, Hong Hong dan Macau adalah salah satu PPLN dengan daftar pemilih tetap (DPT) berjumlah 164.691 orang.

“PPLN Hong Kong juga hampir setiap minggunya mendata pemilih pindahan sebanyak rata-rata 150 orang,” ujarnya.

Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan keberatan hak uji materiil atau judicial review terhadap Pasal 11 ayat 6 PKPU Nomor 10 tahun 2023 dan Pasal 18 ayat 2 PKPU No 11 Tahun 2023 yang diajukan Indonesian Corruption Watch (ICW) dan kawan-kawan.

MA berpendapat alasan pemohon menggugat pasal-pasal kontroversial terkait masa jeda mantan narapidana korupsi untuk maju di Pilkada itu dapat dibenarkan.

“Mengabulkan permohonan keberatan hak uji materiil dari Para Pemohon: 1. Indonesia Corruption Watch (ICW), 2. Perkumpulan Untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), 3. Saut Situmorang dan 4. Abraham Samad untuk seluruhnya,” demikian bunyi amar putusan MA dalam perkara Nomor 28 P/HUM/2023, berdasarkan keterangan tertulis, Jumat, 29 September 2023.

MA juga menyatakan Pasal 11 ayat (6) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, yaitu Pasal 240 ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum juncto Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 87/PUU-XX/2022.

Baca Juga: BPJS Layani Skrining Kesehatan Penyelenggara Ad Hock Pemilu 2024

Berikut bunyi Pasal 11 ayat 5 dan 6 tersebut:

Pasal 11

5. Persyaratan telah melewati jangka waktu 5 (lima) tahun setelah mantan terpidana selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g, terhitung sejak tanggal selesai menjalani masa pidananya sehingga tidak mempunyai hubungan secara teknis dan administratif dengan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia, dan terhitung sampai dengan Hari terakhir masa pengajuan Bakal Calon.

6. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tidak berlaku jika ditentukan lain oleh putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap untuk pidana tambahan pencabutan hak politik.

Selain itu, MA menyatakan Pasal 18 ayat (2) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 11 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Daerah bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, yaitu Pasal 182 huruf g Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum juncto Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 12/PUU-XXI/2023. Berikut bunyi Pasal 18:

Pasal 18

(1) Persyaratan telah melewati jangka waktu 5 (lima) tahun setelah mantan terpidana selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) huruf g, terhitung sejak tanggal selesai menjalani masa pidananya sehingga tidak mempunyai hubungan secara teknis dan administratif dengan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia, terhitung sampai dengan hari terakhir masa pendaftaran bakal calon.

(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku jika ditentukan lain oleh putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap untuk pidana tambahan pencabutan hak politik. (A)

Penulis: Mustaqim

Editor: Kardin

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baca Juga