Polairud Polda Jatim Gagalkan Penyelundupan Satwa Dilindungi

Try Wahyudi Ary Setyawan, telisik indonesia
Kamis, 26 Agustus 2021
0 dilihat
Polairud Polda Jatim Gagalkan Penyelundupan Satwa Dilindungi
Polairud Polda Jatim gagalkan penyelundupan satwa dari Balikpapan. Foto: Ist.

" Penangkapan dini hari tadi ketika kapal bersandar di pelabuhan Tanjung Perak Surabaya. "

SURABAYA, TELISIK.ID - Polisi Air dan Udara (Polairud) Polda Jatim telah menggagalkan penyelundupan satwa dari Balikpapan, yang dimasukkan ke dalam truk dan diangkut menggunakan KM Ferry Dharma VII.

Direktur Polairud Polda Jatim, Kombes Pol Arnapi mengatakan, dalam pengungkapan tersebut diamankan tersangka Mohammad Kurniawan (23), warga Kramat II, Ganting, Gedangan, Sidoarjo.

"Penangkapan dini hari tadi ketika kapal bersandar di pelabuhan Tanjung Perak Surabaya," katanya, Kamis (25/8/2021).

Arnapi menambahkan, pengungkapan tersebut bermula dari adanya informasi masyarakat jika ada dua unit truk dengan nomor polisi S 9344 UT dan L 8266 UB yang mengangkut muatan rongsokan besi tua dan membawa burung yang dilindungi.

Baca juga: Jaringan Internasional dari Malaysia Ditangkap dengan 40 Kg Sabu dan 4.000 Butir Ekstasi

Baca juga: KPK Lelang Aset Eks Bupati Senilai Rp 55,6 Miliar dengan Jaminan Rendah, Berminat?

Selanjutnya, lanjut Arnapi, sekira pukul 01.00 WIB, KM Dharma Ferry VII bersandar di pelabuhan Jambrud. Lalu anggota Polairud melihat kedua unit truk tersebut turun dari Kapal dan dilakukan pembuntutan.

"Kemudian kedua truk berhenti di depan kantor bank area pelabuhan Jalan Perak Timur Surabaya dan disusul mobil berwarna abu-abu," imbuhnya.

Ternyata, lanjut Arnapi, pihaknya menemui adanya kegiatan pemindahan muatan burung langka ke mobil tersebut.

"Terpantau oleh anggota sedang ada kegiatan pemindahan muatan beberapa dus yang diduga berisi burung dari truk ke mobil toyota Calya, selanjutnya dilakukan penangkapan dan dibawa ke kantor Ditpolairud Polda Jatim untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," jelasnya.

Arnapi menambahkan, pelaku melanggar tindak pidana pengangkutan Satwa yang dilindungi, sebagaimana diatur dalam UU No. 5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya. (C)

Reporter: Try Wahyudi Ari Setyawan

Editor: Fitrah Nugraha

Baca Juga