Ngaku Miskin dan Palsukan Data Demi Dapat Bansos, Begini Hukumnya dalam Islam

Ahmad Jaelani, telisik indonesia
Minggu, 28 Juni 2026
0 dilihat
Ngaku Miskin dan Palsukan Data Demi Dapat Bansos, Begini Hukumnya dalam Islam
Mengaku miskin demi bansos dinilai bertentangan dengan prinsip kejujuran dan ketentuan dalam ajaran Islam. Foto: Repro Kontan

" Bantuan sosial (bansos) dari pemerintah menjadi salah satu penopang bagi masyarakat "

JAKARTA, TELISIK.ID - Fenomena pengakuan miskin dan pemalsuan data demi bantuan sosial menimbulkan pertanyaan etika dan hukum dalam Islam terkait kejujuran serta hak penerima bansos.

Di tengah kondisi ekonomi yang belum sepenuhnya stabil, bantuan sosial (bansos) dari pemerintah menjadi salah satu penopang bagi masyarakat yang mengalami kesulitan memenuhi kebutuhan hidup.

Namun, dalam praktiknya, masih ditemukan sebagian pihak yang mengaku miskin bahkan memalsukan data demi memperoleh bantuan tersebut.

Dalam perspektif Islam, tindakan mengaku miskin dan memalsukan data untuk mendapatkan bantuan yang bukan menjadi haknya dipandang sebagai perbuatan yang dilarang.

Bansos dalam prinsipnya ditujukan bagi kelompok masyarakat yang benar-benar membutuhkan dan memenuhi kriteria penerima.

Melansir dari DetikHikmah, bersumber dari buku Bohong di Dunia karya Hamka, dijelaskan bahwa kebohongan pada dasarnya tidak diperbolehkan dalam Islam, kecuali dalam kondisi tertentu yang sangat terbatas.

Baca Juga: Bulan Muharram Sering Dikaitkan dengan Anak Yatim, Ini Sejarah dan Keutamaannya

Hal ini merujuk pada riwayat Ummi Kaltsum yang menyebutkan bahwa Nabi Muhammad SAW tidak membolehkan kebohongan kecuali dalam tiga keadaan tertentu.

“Pertama, dusta untuk mendamaikan dua golongan yang berselisih. Kedua, bohong untuk tipu muslihat atau sebagai strategi peperangan. Ketiga, bohong suami kepada istri untuk menyenangkan hatinya,” demikian riwayat yang disebutkan dalam hadis Muslim.

Selain itu, dalam riwayat at-Tirmidzi juga disebutkan bahwa seluruh kebohongan pada dasarnya bernilai dosa, kecuali dalam kondisi tertentu seperti upaya mendamaikan pihak yang berselisih, strategi perang, serta ucapan yang bertujuan menjaga keharmonisan rumah tangga.

Menanggapi hal tersebut, Buya Yahya dalam salah satu kajiannya yang diunggah melalui kanal YouTube Al Bahjah menjelaskan bahwa bantuan negara harus diberikan sesuai peruntukannya, yakni kepada masyarakat yang benar-benar tidak mampu.

“Bantuan negara ya memang dikhususkan untuk orang yang tidak mampu, maka yang mampu tidak boleh mengambilnya. Jika mengambilnya maka seolah-olah ia pengen jadi orang tidak mampu,” ujar Buya Yahya.

Ia menegaskan bahwa orang yang memiliki kemampuan ekonomi tidak dibenarkan mengambil hak orang lain yang lebih berhak menerima bantuan tersebut. Tindakan itu, menurutnya, berkaitan dengan pelanggaran terhadap hak sosial masyarakat yang membutuhkan.

Baca Juga: Puasa Sunnah di Bulan Muharram: Amalan Paling Utama Setelah Ramadan

Buya Yahya juga menyoroti adanya kecenderungan sebagian pihak yang berupaya mendapatkan bantuan meskipun tidak memenuhi kriteria sebagai penerima.

“Urusan-urusan untuk orang fakir, orang mampu jangan tamak. Saat ada bantuan jadi orang fakir. Padahal gayanya kaya orang kaya, giliran bantuan orang fakir berebut,” ucapnya.

Lebih lanjut, ia mengingatkan bahwa praktik tersebut berpotensi merugikan kelompok masyarakat yang sebenarnya berhak menerima bantuan sosial. Karena itu, kejujuran dan amanah dalam pendataan serta penyaluran bantuan menjadi hal yang penting untuk dijaga.

“Itu adalah manusia-manusia aneh. Semoga Allah menghindari kita dari mengambil hak-hak orang fakir,” tutupnya. (C)

Penulis: Ahmad Jaelani

Editor: Kardin

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baca Juga