Tangkap Penadah, Polda Jatim Bekuk Komplotan Curanmor

Try Wahyudi Ary Setyawan, telisik indonesia
Jumat, 04 September 2020
0 dilihat
Tangkap Penadah, Polda Jatim Bekuk Komplotan Curanmor
Kabidhumas Polda Jatim Kombes Pol Trunoyudo. Foto: Try Wahyudi Ari Setyawan/Telisik

" Dia mengaku sudah beberapa bulan menjalankan aksinya dan kendaraan-kendaraan tersebut didapat dari hasil kejahatan tersangka Shafa dan Chotib. "

SURABAYA, TELISIK.ID - Unit Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Ditreskrimum Polda Jatim menangkap komplotan pelaku curat jenis curanmor dan pemalsuan dokumen kendaraan Antar Kota Dalam Propinsi (AKDP).

Dalam pengungkapan tersebut, diamankan tersangka Shafa (30) warga Magetan, Yono (29)  dan Chotib (40), keduanya adalah warga Pasuruan.

Kabidhumas Polda Jatim Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, pengungkapan tersebut bermula dari informasi masyarakat dimana tersangka Yono memiliki kendaraan bermotor tanpa ada kelengkapan surat-surat kepemilikan resmi.

“Atas informasi tersebut, ditindaklanjuti anggota Jatanras untuk melakukan penangkapan,” jelasnya di Mapolda Jatim, Jumat (4/9/2020).

Setelah dilakukan penangkapan, kata mantan Kabidhumas Polda Jabar ini, dilakukan pemeriksaan.

“Tersangka Yono ini mengubah rangka mesin kendaraannya dan mencetak STNK serta dokumen BPKB palsu. Tujuannya untuk dijual kembali,” lanjutnya.

Dari pengakuan tersebut, sambung Trunoyudo, tak hanya satu kendaraan yang diubah nomor mesinnya dan dokumennya dipalsukan.

Baca juga: Kepergok Selingkuh, Suami Sah Tebas Leher Si Pria di Konsel

“Dia mengaku sudah beberapa bulan menjalankan aksinya dan kendaraan-kendaraan tersebut didapat dari hasil kejahatan tersangka Shafa dan Chotib,” jelasnya.

Atas informasi tersebut, sambung Trunoyudo, dilakukan penangkapan terhadap tersangka lainnya.

“Modus tersangka Shafa dan Chotib dengan berboncengan keliling dan mencari  kendaraan korban di tempat parkir yang tak ada juru parkirnya. Begitu ada sasaran, mereka merusak rumah kunci kendaraan dengan menggunakan kunci T dan membawa kabur kendaraannya,” jelasnya.

Kedua pelaku ini, kata Trunoyudo, melakukan aksi di beberapa kota di Jatim antara lain di Ngoro, Pasuruan dan kota Malang.

”Hal ini berdasarkan sejumlah laporan polisi yang dilaporkan ke jajaran atas nama kedua tersangka sebagai pelaku,” jelasnya.

Sementara itu dalam pengungkapan tersebut diamankan pula barang bukti 1 unit sepeda motor dan puluhan dokumen STNK dan BPKB palsu serta kunci T.

Sedangkan pasal yang dijeratkan yaitu pasal 363 KUHP Jo Pasal 263 KUHP dengan sanksi pidana lima tahun penjara.

Reporter: Try wahyudi Ari Setyawan

Editor: Haerani Hambali

TAG:
Baca Juga