Sudah Curi 5 Motor, Pria Ini Juga Ketahuan Gunakan Sabu
La Ode Muh Martoton, telisik indonesia
Minggu, 25 September 2022
0 dilihat
AS dan AFO berhasil ditangkap Tim Buser77 Satreskrim Polresta Kendari bersama Satreskrim Polres Konawe Selatan usai mencuri motor di Asrama Ibnu Sina, Jalan Latsitarda Kelurahan Kambu, Kecamatan Kambu, Kota Kendari. Foto: Ist.
" Kedua tersangka mengaku telah melakukan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor di lima TKP berbeda di Kota Kendari "
KENDARI, TELISIK.ID - Dua orang pelaku pencuri motor inisial AS (42) dan AFO (21), berhasil ditangkap Tim Buser77 Satreskrim Polresta Kendari bersama Satreskrim Polres Konawe Selatan, pada Sabtu (24/9/2022) sekitar pukul 02.30 Wita.
Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi mengatakan, kedua tersangka ditangkap berdasarkan bukti permulaan yang cukup diduga telah melakukan tindak pidana pencurian.
"Pelaku inisial AS dan AFO melakukan aksi pencurian motor di Asrama Ibnu Sina, Jalan Latsitarda, Kelurahan Kambu Kecamatan, Kambu, Kota Kendari, pada Kamis tanggal 15 September 2022 sekitar pukul 23.30 Wita," ungkapnya, Minggu (25/9/2022).
Lebih lanjut Fitrayadi menjelaskan, awalnya korban memarkir motornya di depan Asrama Ibnu Sina. Tak lama kemudian korban masuk kamar kos untuk mengerjakan tugas kelompok, lalu subuh harinya Jumat 16 September 2022 sekira pukul 01.00 Wita, korban keluar kamar kos dan sudah tidak melihat lagi motornya terparkir di depan asrama.
"Identitas kendaraannya Honda CRF warna hitam, jok warna merah DT 3333 VN, Nomor rangka MHIKD1115LK164986, Nomor mesin: KD11E-1164317, atas nama STNK Hj Sumiati," terang AKP Fitrayadi.
Baca Juga: Uang Dana Desa Dirampok, Pelaku Dibekuk Polisi
Setelah penyidik menemukan bukti, selanjutnya Tim Buser77 melakukan pencarian terhadap tersangka dan setelah lokasi kedua tersangka diketahui, kemudian tim melakukan koordinasi dengan Satreskrim Polres Konawe Selatan, lalu tersangka berhasil diamankan di rumahnya masing-masing.
"Tersangka AS ditangkap di rumahnya yang beralamat Desa Ambakumina, Kecamatan Laeya, Kabupaten Konawe Selatan. Kemudian Tersangka AFO ditangkap di rumah kosnya di Jalan Kancil Kelurahan Anduonohu," tambanya.
Berdasarkan pengakuan tersangka AS kepada polisi, dirinya mengakui telah melakukan pencurian motor.
"Benar bahwa AS mengambil sepeda motor tersebut dengan cara merusak kunci kontak motor dengan menggunakan kunci T yang telah dimodifikasi," ujarnya.
Sementara untuk tersangka AFO juga mengakui telah membongkar motor curian tersebut di rumah kosnya.
"Di bongkar di kos, lalu menyimpan plat motor, stand plat motor dan kunci T dengan enam buah matanya," kata AFO saat diinterogasi.
Baca Juga: Istri Lapor Polisi ke Propam, Diduga Selingkuh dengan Kepling
Bukan hanya itu, kedua tersangka menyebut bahwa telah melakukan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor di lima TKP berbeda di Kota Kendari.
Untuk diketahui, tersangka AS merupakan residivis pada kasus yang sama. Sementara AFO diduga juga terlibat penggunaan narkotika jenis sabu di mana ditemukan 5 saset yang berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bersih kurang lebih 1 gram.
Dari hasil penangkapan kepada kedua tersangka polisi juga mengamankan barang bukti yakni satu unit Honda CRF warna merah putih DP 3213 RN, nomor rangka MH1KD1115JK018701, nomor mesin: KD11E-1018324, satu unit Honda CRF warna hitam jok merah, satu pasang plat nomor kendaraan DT 3333 VN, satu buah kunci T, enam buah mata kunci T. (B)
Penulis: La Ode Muh Martoton
Editor: Haerani Hambali