Taspen Berikan Beasiswa Pendidikan untuk Anak PNS, ini Syarat dan Ketentuannya

Wa Ode Ria Ika Hasana, telisik indonesia
Selasa, 28 November 2023
0 dilihat
Taspen Berikan Beasiswa Pendidikan untuk Anak PNS, ini Syarat dan Ketentuannya
Anak dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) bisa menerima beasiswa pendidikan dari Taspen. Besaran beasiswa pendidikan untuk anak PNS yang akan diberikan oleh Taspen mencapai Rp 45 juta untuk masing-masing anak. Foto: Repro inews.id

" Taspen menyediakan beasiswa untuk anak Pegawai Negeri Sipil (PNS) berupa beasiswa pendidikan mencapai Rp 45 juta untuk masing-masing anak "

KENDARI, TELISIK.ID - Taspen menyediakan beasiswa untuk anak Pegawai Negeri Sipil (PNS) berupa beasiswa pendidikan mencapai Rp 45 juta untuk masing-masing anak. Beasiswa ini merupakan bantuan pendidikan dari pemerintah bagi PNS aktif dan keluarganya.

PT Taspen merupakan asuransi tabungan hari tua dan dana pensiun bagi ASN dan pejabat negara. Selain dana pensiun para PNS, Taspen juga menyediakan beasiswa bagi anak PNS yang telah meninggal.

Dilansir dari finance.detik.com, untuk mendapatkan beasiswa ini, peserta Taspen harus telah mengikuti kepesertaan jaminan kematian paling sedikit tiga tahun. Adapun besaran iuran jaminan kematian, yaitu 0,72 persen dari gaji peserta setiap bulan.

Berikut persyaratan yang harus dipenuhi untuk mendapat beasiswa anak PNS dari Taspen:

1. Beasiswa diberikan kepada anak PNS yang sudah meninggal

2. Belum memasuki usia sekolah atau masih sekolah atau kuliah

Baca Juga: Beasiswa Unggulan Kemendikbud 2023 Dibuka, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

3. Berusia maksimal 25 tahun

4. Belum pernah menikah

5. Belum bekerja

Dilansir dari klikpendidikan.id, berikut rincian beasiswa pendidikan untuk anak dari PNS yang meninggal karena kecelakaan kerja sesuai PP Nomor 66 Tahun 2017.

1. Anak PNS belum usia sekolah sampai jenjang SD senilai Rp 45.000.000

2. Anak PNS jenjang SMP senilai Rp 35.000.000

3. Anak PNS jenjang SMA senilai Rp 25.000.000

Baca Juga: Intip Beasiswa Tanpa TOEFL, IELTS dan LOA di Luar Negeri

4. Anak PNS jenjang perguruan tinggi senilai Rp 15.000.000

Untuk diketahui, beasiswa ini hanya berlaku untuk paling banyak dua orang anak dari peserta Taspen yang meninggal.

Sementara itu bagi anak dari PNS yang meninggal bukan karena kecelakaan kerja, akan diberikan jaminan kematian berupa beasiswa Rp 15.000.000 apabila PNS telah mencapai kepesertaan minimal 3 tahun. (C)

Penulis: Wa Ode Ria Ika Hasana

Editor: Haerani Hambali

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS 

Baca Juga