Tenaga Non ASN Muna Didata
Sunaryo, telisik indonesia
Senin, 29 Agustus 2022
0 dilihat
Sekretaris BKPSDM Muna, LM Syahrullah menjelaskan pendataan tenaga non ASN. Foto : Sunaryo/Telisik.
" Pemkab Muna, dibuat bertanya-tanya dengan beredarnya informasi pendataan untuk diangkat sebagai pegawai pemerintah dengan perjanjian kontrak (PPPK) "
MUNA, TELISIK.ID - Tenaga non Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muna, dibuat bertanya-tanya dengan beredarnya informasi pendataan untuk diangkat sebagai pegawai pemerintah dengan perjanjian kontrak (PPPK).
"Kita bingung, disuruh kumpul SK pengabdian, tapi tidak jelas," kata Tini, salah seorang tenaga honorer, Senin (29/8/2022).
Sementara itu, Sekretaris Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Muna, LM Syahrullah menerangkan, di pusat tidak mengenal namanya honorer.
Untuk pendataan tenaga non ASN benar adanya. Hanya saja, belum bisa dipastikan apakah untuk diangkat menjadi PPPK atau tidak. Karena, belum ada petunjuk teknisnya (Juknis).
Baca Juga: Pembangunan Bandara jadi Prioritas Pj Bupati Kolaka Utara Tahun Depan
Baca Juga: Dapat Dukungan Internasional, Jawa Timur Segera Punya Taman Sains Islam
"Pendataan dilakukan oleh OPD masing-masing," kata Syahrullah.
Dasar hukum pendataan itu sesaui dengan PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK, Surat MenPAN-RB Nomor B/185/M.SM.02.03/2022 tanggal 31 Mei tentang Status Kepegawaian di Lingkungan Pemerintah Pusat dan Daerah, serta surat MenPAN-RB Nomor B/1511/M.SM 01.00/2022 tanggal 22 Juli tentang Pendataan Tenaga Non ASN di Lingkup Instansi Pemerintah.
Untuk syaratnya, berstatus honorer K-II yang terdaftar pada data base BKN dan pegawai non ASN yang bekerja pada instansi pemerintah. Kemudian, telah bekerja paling singkat 1 tahun pada tanggal 31 Desember 2021 serta berusia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 56 tahun pada 31 Desember 2021. (B)
Penulis: Sunaryo
Editor: Kardin