Ini Respon Masyarakat Sepekan Penerapan Tilang Elektronik

Sigit Purnomo, telisik indonesia
Rabu, 28 September 2022
0 dilihat
Ini Respon Masyarakat Sepekan Penerapan Tilang Elektronik
Salah satu kamera ETLE di Kota Kendari, sebagai pendukung kebijakan tilang elektronik yang mulai diberlakukan 22 September lalu. Foto: Sigit Purnomo/Telisik

" Kebijakan penerapan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) yang diberlakukan sejak Kamis (22/9/2022) di Kota Kendari, menuai respon dari masyarakat "

KENDARI, TELISIK.ID - Kebijakan penerapan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) yang diberlakukan sejak Kamis (22/9/2022) di Kota Kendari, menuai respon dari masyarakat.

Setelah sepekan diterapkan, masyarakat berharap kepada semua pihak yang mencanangkan kebijakan tersebut, agar disertai dengan sosialisasi. Agar masyarakat yang masih bingung, bisa mendapatkan pemahaman.

Salah satu pengendara bernama Agus Pardan mengatakan, penerapan ETLE membingungkan pengendara. Pasalnya, tanpa ada polisi di jalan, masyarakat bisa mendapatkan surat tilang yang dikirim ke rumah melalui Pos.

"Ya bagus sih kalau ada tilang yang tanpa dijaga sama polisi. Semoga bisaji buat orang lebih patuh peraturan, semoga bisa menertibkan pengendara disini yang suka terobos lampu merah, tidak pakai helm, boncengan yang berlebihan serta yang sering ngebut-ngebut di jalan. Tapi harus disosialisasikan dulu supaya tidak kebingungan masyarakat," ujarnya.

Selain bisa membuat pengendara menjadi lebih tertib berlalu lintas, ia juga berharap tilang elektronik ini bisa membuat angka kecelakaan lalu lintas berkurang.

Baca Juga: SK Pj Wali Kota Kendari Terbit Setelah Masa Jabatan Sulkarnain Berakhir

"Yah semoga bisa juga kurangi kecelakaan di jalan karena itu orang yang biasa terobos lampu merah," harapnya.

Sementara itu pengendara lain, Dandi, pemuda yang bekerja sebagai tukang servis AC di Kota Kendari mengaku kurang setuju dengan tilang elektronik, karena menurutnya jangan sampai nanti malah salah tilang.

Sebab dari informasi yang dia dapatkan, tilang elektronik menggunakan sistem pindai plat kendaraan. Pengendara yang melanggar dicari datanya lalu surat tilang dikirim ke alamatnya.

"Ya kan siapa tahu saja, sekarang saya jual motor terus data pemilik motor belum diganti jangan sampai nanti tiba-tiba langsung ada surat tilang yang datang di rumahku sementara itu motor sudahmi saya jual," cecar Dandi.

"Kalau seperti itu bagaimana coba," lanjutnya.

Hal serupa juga diutarakan Surya, seorang mahasiswa di Kota Kendari. Dia mengatakan, sebaiknya pemerintah membenahi mekanisme dan sarana tilang elektronik mulai dari sosialisasi yang lebih meluas kepada masyarakat serta memperbaiki lampu lalu lintas yang tidak menyala.

Menurutnya, mahasiswa pada dasarnya setuju dengan adanya tilang elektronik, hanya mekanismenya saja yang perlu diperbaiki. Tanpa adanya sosialisasi, masyarakat akan tetap melanggar.

"Yah kalau saya sih setuju tapi sampai sekarang saya belum pernah lihat ada sosialisasi untuk tilang elektronik ini," ungkapnya.

Baca Juga: Konversi Gas ke Kompor Listrik Dianggap Bakal Hapus Daya 450 Watt

Dari beberapa titik kamera ETLE yang terpasang di Kota Kendari, Telisik.id melihat masih ada lampu lalu lintas yang tidak berfungsi namun sudah terpasang kamera ETLE. Di antaranya di perempatan Rumah Sakit Korem, perempatan Bank Mandiri Jalan H. Abdullah Silondae Kelurahan Mandonga, Kecamatan Mandonga, dan perempatan Jalan MT Haryono depan Ade Swalayan/Bank Sinarmas.

Untuk diketahui, kecanggihan ETLE bisa menangkap secara obyektif tanpa melihat siapa pengendaranya, siapapun yang melanggar akan tertangkap kamera, dan ETLE ini menyimpan seluruh rekaman data pelanggar lalu lintas.

Sementara tilang elektronik merupakan satu sistem yang semua dilakukan by elektronik. Tidak ada pertemuan antara petugas dengan pelanggar. Pelanggar yang terkena tilang akan dikirimkan surat konfirmasi atau SMS dengan diberi penjelasan tanggal sidang, nomor rekening dan jumlah denda yang harus dibayar. Pelanggar dinyatakan selesai kewajibannya dengan membayar denda tilang. (A)

Penulis: Sigit Purnomo

Editor: Haerani Hambali

Artikel Terkait
Baca Juga