Sopir Truk Keluhkan Mahalnya Pasang Stiker APC, Kadishub Kendari: Bisa Beli di Luar

Kardin, telisik indonesia
Senin, 08 Juni 2020
0 dilihat
Sopir Truk Keluhkan Mahalnya Pasang Stiker APC, Kadishub Kendari: Bisa Beli di Luar
Kadishub Kota Kendari, Muhammad Ali Aksa saat menunjukan stiker APC. Foto: Kardin/Telisik

" Kita tidak bisa urus perpanjangan KIR kalau tidak pasang dulu APC. Tapi mahal, jadi ditunda dulu. "

KENDARI, TELISIK.ID - Pemasangan stiker Alat Pemantul Cahaya (APC) oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Kendari dikeluhkan oleh pengguna kendaraan angkutan barang.

Pasalnya, pemasangan APC serta perpanjangan pengujian kendaraan bermotor atau KIR yang dilakukan Dishub Kendari harus merogok kocek cukup dalam hingga mencapai Rp 850 ribu untuk truk kategori empat roda dengan enam ban.

Bahkan menurut salah satu sopir truk yang mengurus perpanjangan KIR harus menunda memasang APC akibat pembayaran yang dirasa terlampau mahal.

"Kita tidak bisa urus perpanjangan KIR kalau tidak pasang dulu APC. Tapi mahal, jadi ditunda dulu," ujar pria yang tak ingin disebut identitasnya itu, Senin (8/6/2020).

Baca juga: Surah Al-Maun, Siapa Orang yang Mendustakan Agama?

Terlebih katanya, APC tersebut tidak diperbolehkan untuk dibeli di toko tertentu selain yang ada disediakan oleh Dishub Kendari.

"Kita tidak bisa beli di tempat lain, harus dari Dishub," paparnya.

Menanggapi hal itu, Kepala Dishub Kendari, Muhammad Ali Aksa menerangkan, untuk pemasangan APC terhadap kendaraan angkutan barang memang sudah sesuai dengan Peraturan Direktur Jenderal (Dirjen) Perhubungan Darat Nomor: KP.3996/AJ.502/DRJD/2019 tentang Alat Pemantul Cahaya Kendaraan Bermotor, Kereta Gandengan, dan Kereta Tempelan.

"Tapi ini tidak perlu terlalu mahal, tergantung dari kendaraannya. Tapi kan bisa dinego, misalnya, dipasang dulu sedikit-sedikit, mungkin pasang di depan atau di samping kendaraan dulu. Kan bisa itu," jelas Ali Aksa.

Lebih lanjut katanya, stiker APC sendiri bisa dibeli di luar dari yang disediakan oleh Dishub Kendari dengan syarat harus Standar Nasional Indonesia (SNI).

Baca juga: Lima Orang Hilang di Hutan Saluro Luwu Timur Ditemukan Selamat

"Bisa beli di luar yang penting harus punya daya pantul yang disyaratkan. Boleh saja pasang yang biasa, hanya saja dia tidak punya daya pantul yang disyaratkan," terangnya.

Ali Aksa pun mengaku, tidak tahu menahu persoalan pembayaran pemasangan PAC sekaligus perpanjangan KIR yang mencapai Rp 850 ribu.

"Terlalu besar itu harganya dan saya tidak tahu soal itu, hanya kalau PAC itu wajib dipakai untuk di atas tonase 80 ton. Kalau pick up tidak wajib lagi, hanya kalau mau bisa pasang juga," ucapnya.

Tak sampai di situ, Ali Aksa menuturkan, stiker APC sendiri tidak dikeluarkan oleh Dinas Perhubungan, namun oleh Ikatan Penguji Kendaraan Bermotor Indonesia (IPKBI).

"Dishub tidak keluarkan APC. Yang keluarkan itu asosiasi," tutupnya.

Reporter: Kardin

Editor: Sumarlin

Baca Juga