Terduga Pelaku Pencurian Kabel Travo PLN di Kolaka Timur Ditangkap, 2 Masih Buron

Wahyudin Wahid, telisik indonesia
Senin, 25 September 2023
0 dilihat
Terduga Pelaku Pencurian Kabel Travo PLN di Kolaka Timur Ditangkap, 2 Masih Buron
Maling kabel travo PLN di Kabupaten Kolaka Timur inisial A (30), ditangkap Tim Rajawali Resmob Polres Kolaka Timur bersama Sat Reskrim Polres Kolaka Timur di Kota Kendari pada Minggu (24/9/2023). Foto: Ist.

" Salah satu terduga pelaku tindak pidana pencurian inisial A (30), berhasil diamankan polisi usai disinyalir mencuri kabel travo milik Perusahaan Listrik Negara (PLN) di Kabupaten Kolaka Timur pada Selasa (7/3/2023) lalu "

KENDARI, TELISIK.ID - Salah satu terduga pelaku tindak pidana pencurian inisial A (30), berhasil diamankan polisi usai disinyalir mencuri kabel travo milik Perusahaan Listrik Negara (PLN) di Kabupaten Kolaka Timur pada Selasa (7/3/2023) lalu.

Dalam rekaman video yang diterima Telisik.id, terlihat buron 6 bulan ini berupaya melakukan perlawanan saat hendak ditangkap. Namun polisi dengan sigap melakban tangan, kaki, dan mata pelaku, kemudian dievakuasi menggunakan sebuah mini bus.

Pelaku ditangkap oleh Tim Rajawali Resmob Polres Kolaka Timur bersama Sat Reskrim Polres Kolaka Timur di Jalan Poros Kelurahan Wuawua, Kecamatan Wuawua, Kota Kendari pada Minggu, (24/9/2023), sekira pukul 11.30 Wita.

Baca Juga: Serahkan Diri ke Polisi, Terduga Pelaku Penganiayaan di Kendari Enggan Sebut Rekan

Kasubsi PIDM Humas Polres Kolaka Timur, AIPDA Pendi Palintin menceritakan aksi pencurian itu terungkap, setelah adanya keluhan dari masyarakat di Desa Nolembu dan Kelurahan Woitombo kepada pihak PLN Kecamatan Mowewe, jika aliran listrik di wilayah mereka tiba-tiba padam.

"Sebelumnya ada keluhan dari warga di dua tempat itu," kata Pendi.

Menanggapi keluhan masyarakat, pihak PLN langsung melakukan penelusuran dan mendapati kabel induk power gardu travo listrik dalam keadaan rusak, kabel induk sebagian sudah hilang serta kotak pengamannya di buka paksa. Pihak PLN selanjutnya melaporkan kejadian ini kepada pihak kepolisian.

Baca Juga: Polisi Tangkap Terduga Pemeras, Pengacara Ungkap Kasus Awal Anggota DPRD Nias Utara Berduaan dengan Istri Orang

Sementara itu, saat diinterogasi terduga pelaku inisial A, membenarkan jika dirinya telah melakukan tindak pidana pencurian di dua tempat tersebut.

Atas peristiwa raibnya kabel travo PLN ini, pihak PT PLN Persero mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp 12 juta. Atas perbuatannya, pelaku A dikenakan pasal 363 KUHP tentang  Tindak Pidana Pencurian dengan ancaman kurungan penjara paling lama 5 tahun 6 bulan.

Saat ini, Tim Rajawali Resmob Kolaka Timur masih melakukan pengejaran terhadap dua orang DPO lainnya inisial S dan R yang disingalir telah melarikan diri ke Sulawesi Selatan. (B)

Penulis: Wahyudin Wahid

Editor: Kardin

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baca Juga