Diduga Sediakan Jasa Esek-Esek, Tempat Karaoke Digrebek Polisi

Try Wahyudi Ary Setyawan, telisik indonesia
Senin, 14 September 2020
0 dilihat
Diduga Sediakan Jasa Esek-Esek, Tempat Karaoke Digrebek Polisi
Tersangka YA saat diamankan di Mapolda Jatim. Foto: Try Wahyudi Ari Setyawan/Telisik

" Korbannya ada lima yang diminta tersangka untuk melayani prostitusi pengunjung rumah karaoke tersebut. "

SURABAYA, TELISIK.ID - Subdit IV Renata Ditkrimum Polda Jawa Timur (Jatim) melakukan penggrebekan sebuah  rumah karaoke dan cafe di Kkta Madiun, pada Minggu (13/9/2020).

Tempat tersebut digrebek karena diduga menawarkan pemandu lagu atau LC untuk melayani esek-esek bagi pengunjungnya.

Kabidhumas Polda Jatim, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, dalam pengungkapan tersebut diamankan tersangka YA (32), seorang pria yang berperan sebagai mucikari atau Papi di tempat karaoke tersebut.

“Korbannya ada lima yang diminta tersangka untuk melayani prostitusi pengunjung rumah karaoke tersebut,” ungkap Trunoyudo di Mapolda Jatim, Senin (14/9/2020).

Baca juga: Eks Ketua MK Minta Penikam Syekh Ali Jaber Dihukum Mati

Mantan Kabidhumas Polda Jabar ini mengatakan, dalam menjalankan aksinya, tersangka melalui aplikasi WhatsApp menawarkan kepada orang lain untuk berkunjung ke rumah karaoke tempat bekerjanya dengan memberikan layanan esek-esek di tempat tersebut.

“Lokasinya untuk melakukan hubungan intim antara pemandu dan pengunjung bisa di tempat karaoke atau di hotel dan aksi ini sudah berlangsung selama dua bulan,” jelasnya.

Korban, sambung Trunoyudo, oleh tersangka diberi tips sebesar Rp 1,5 juta setiap melayani tamu yang mem-booking-nya. Dalam pengungkapan tersebut, telah diamankan barang bukti antara lain uang tunai sebesar Rp 5 juta, bill kasir dan sejumlah kondom yang belum terpakai.

"Sedangkan untuk pasal yang dijeratkan yaitu pasal 296 KUHP Jo Pasal 506 KUHP dengan sanksi pidana lima tahun penjara," tutupnya.

Reporter: Try Wahyudi Ari Setyawan

Editor: Kardin

Baca Juga