Serahkan Diri ke Polisi, Terduga Pelaku Penganiayaan di Kendari Enggan Sebut Rekan

Wahyudin Wahid, telisik indonesia
Minggu, 24 September 2023
0 dilihat
Serahkan Diri ke Polisi, Terduga Pelaku Penganiayaan di Kendari Enggan Sebut Rekan
Terduga pelaku tindak pidana penganiayaan inisial BK (25), di depan Fakultas Teknik UHO pada Jumat (22/9/2023) Sekira pukul 01.30 Wita. Foto: Ist.

" Seorang pria serahkan diri ke Mapolresta Kendari usai diduga melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap korban AN di Fakultas Teknik, Universitas Halu Oleo (UHO) "

KENDARI, TELISIK.ID - Seorang pria serahkan diri ke Mapolresta Kendari usai diduga melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap korban AN di Fakultas Teknik, Universitas Halu Oleo (UHO), Jumat (22/9/2023) lalu.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Kendari, AKP Fitrayadi mengatakan, pelaku inisial BK (25) menyerahkan diri ke Mapolresta Kendari pada Minggu (24/9/2023), sekira pukul 10.00 Wita.

Fitrayadi menjelaskan kronologi dugaan tindak pidana penganiayaan ini terjadi sekitar pukul 01.30 Wita. Saat itu AN sedang berada di depan Fakultas Teknik UHO usai menyaksikan acara milad Fakultas Teknik.

Baca Juga: Residivis Kembali Edar Sabu, Ngaku Disuruh Abang dalam Lapas Kendari

Tiba-tiba secara bersamaan, AN didatangi oleh pelaku BK bersama dengan teman-temannya dan secara bergantian disinyalir melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap AN. Salah satu dari para pelaku ini diduga melakukan penikaman yang mengenai bagian perut sebelah kanan Korban.

"Setelah korban terjatuh, para pelaku ini kemudian melarikan diri meninggalkan TKP," ungkap Fitrayadi.

Sementara itu saat diinterogasi, terduga pelaku BK enggan menyebutkan teman-temannya yang juga disinyalir melakukan tindak pidana penganiayaan ini.

Baca Juga: Bantu Rekan Wanita, 4 Mahasiswa Teknik UHO Kendari Malah Aniaya Senior

Pelaku penikaman belum diketahui, namun pihak kepolisian masih terus mendalami kasus ini untuk mengungkap siapa saja yang bersama BK melakukan tindak pidana.

Diketahui, saat ini BK telah berada di Rumah Tahanan (Rutan) Polresta Kendari untuk dilakukan pemeriksaan. Atas tindakannya tersebut, dia diancam dengan hukuman penjara maksiman 5 tahun 6 bulan. (B)

Penulis: Wahyudin Wahid

Editor: Kardin 

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS 

Artikel Terkait
Baca Juga