Terkena Jerat, BKSDA Sulawesi Tenggara Selamatkan Babirusa Betina
Ibnu Sina Ali Hakim, telisik indonesia
Rabu, 31 Agustus 2022
0 dilihat
Petugas Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sulawesi Tenggara menyelamatkan babirusa yang terkena jerat saat melakukan kegiatan patroli mandiri di suaka margasatwa Tanjung Peropa. Foto: Ist.
" Tim menemukan 82 buah jerat nilon satwa liar di dalam kawasan konservasi pada blok hutan Kalobo, blok hutan Saha dan blok hutan Anggaloringgi "
KENDARI, TELISIK.ID - Petugas Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sulawesi Tenggara menyelamatkan babirusa yang terkena jerat saat melakukan kegiatan Patroli Mandiri di suaka margasatwa Tanjung Peropa, Desa Ulunese Kecamatan Kolono Timur Kabupaten Konawe Selatan.
Dalam patroli itu tim menemukan 82 buah jerat nilon satwa liar di dalam kawasan konservasi pada blok hutan Kalobo, blok hutan Saha dan blok hutan Anggaloringgi. Satwa liar yang bisa terperangkap dari pemasangan jenis jerat ini adalah anoa, babi hutan, rusa, musang dan ayam hutan serta satwa lainnya.
Pada Blok Hutan Saha, tim menemukan satwa liar berupa seekor babirusa (babyrousa) betina dewasa terperangkap di jerat yang dipasang oleh oknum masyarakat yang tidak bertanggung jawab.
"Ini baru pertama kali kami menemukan babirusa di suaka margasatwa Tanjung Peropa," kata Kepala BKSDA Sultra, Sakrianto Djawie.
Jenis babirusa ini kata Sakrianto, merupakan jenis satwa endemik yang langka serta dilindungi Undang-Undang Nomor 5 tahun 1990 dan Peraturan Pemerintah Nomor 7 tahun 1999 tentang pengawetan jenis tumbuhan satwa serta PERMENLHK Nomor P.106/MENLHK/2018 tentang jenis tumbuhan dan satwa dilindungi.
Baca Juga: Pulau Wawonii Bukan untuk Tambang, Masyarakat Gugat DPMPTSP Sulawesi Tenggara
Baca Juga: Jadwal dan Tujuan 9 Kapal Pelni dari Pelabuhan Murhum Kota Baubau Periode September 2022
"Tindakan yang dilakukan tim adalah melepas tali jeratnya untuk membebaskan satwa tersebut, sedangkan jerat-jerat yang telah ditemukan dipotong menjadi beberapa bagian, agar tidak difungsikan lagi oleh para penjerat satwa," tambahnya.
Kegiatan patroli mandiri ini rutin dilakukan oleh Polisi Kehutanan (Polhut) bersama masyarakat pada kawasan konservasi yang rawan gangguan seperti pemasangan jerat satwa maupun illegal logging.
"Tim juga melakukan koordinasi dengan aparat pemerintah desa setempat terkait adanya jerat tersebut. Semoga saja hal-hal seperti ini tidak terjadi lagi ya sobat, agar kawasan beserta isinya dapat terus terjaga dan lestari," pungkasnya. (C-Adv)
Penulis: Ibnu Sina Ali Hakim
Editor: Haerani Hambali