Terkendala Akses Silon, Bawaslu Baubau Layangkan Surat Klarifikasi ke KPU

Febriyani, telisik indonesia
Minggu, 29 Oktober 2023
0 dilihat
Terkendala Akses Silon, Bawaslu Baubau Layangkan Surat Klarifikasi ke KPU
Ketua Bawaslu Kota Baubau, Sarmin mengatakan, pihaknya telah layangkan surat klarifikasi ke KPU terkait syarat administrasi dan latar belakang masing-masing calon. Foto: Ist

" Bawaslu Kota Baubau, terus konsen terhadap pengawasan pencalonan anggota DPRD Baubau, yang akan dipilih pada pemilihan serentak, 14 Februari 2024 mendatang "

BAUBAU, TELISIK.ID - Bawaslu Kota Baubau, terus konsen terhadap pengawasan pencalonan anggota DPRD Baubau, yang akan dipilih pada pemilihan serentak, 14 Februari 2024 mendatang.

Ketua Bawaslu Kota Baubau, Sarmin mengatakan, pihaknya terus memastikan calon anggota DPRD yang akan dipilih sebagai wakil rakyat adalah mereka yang terbaik, terutama jujur, dan memenuhi syarat administrasi pencalonan.

"Kami upayakan mereka yang terpilih nanti merupakan orang-orang terbaik, dan kami perlu kejujuran para calon dalam hal keterpenuhan syarat diri mereka," ucapnya, Minggu (29/10/2023).

Baca Juga: Pengurus PDIP di Kota Medan Mundur Tak Pengaruhi Elektabilitas, Kader Minta Benahi Rekrutmen

Ia melanjutkan , Bawaslu Baubau telah melakukan pencermatan terkait latar belakang dari masing-masing para calon legislatif, khususnya pekerjaan atau status hukum yang bersangkutan.

"Kami mendapati beberapa di antaranya memiliki pekerjaan yang perlu ada syarat mundur, misalnya ASN, atau karyawan perusahaan/badan usaha milik negara atau pernah tersandung status hukum sebagai mantan narapidana," jelasnya lagi.

Dalam rangka kepastian hukum tersebut, Bawaslu telah bersurat ke KPU Baubau untuk terangkan syarat dan status administrasi para calon legislatif.

"Apakah yang bersangkutan telah memenuhi syarat dalam hal pengunduran diri dari perkejaan yang dilarang oleh aturan, atau apakah bagi yang memiliki riwayat hukum terpidana telah memenuhi syarat dalam hal masa pidana dan telah mengumumkan kepada publik. Hal ini pula menjadi atensi bagi Bawaslu atas informasi dari aduan masyarakat dalam rangka menjaga jaminan kepastian hukum warga negara dan kebaikan proses demokrasi kita," jelas Sarmin.

Saat ini, KPU tentunya memiliki aplikasi Silon untuk memastikan status dan administrasi para calon. Oleh karena itu, kami layangkan surat klarifikasi kepada KPU Baubau terkait hal ini.

Bawaslu berharap partisipasi publik jika ada informasi atau tanggapan terkait para calon, bisa disampaikan, atau melalui jajaran Bawaslu di tingkat kecamatan dan kelurahan.

Terkait APK, Bawaslu terus menghimbau partai politik, peserta pemilu untuk tahan diri, jangan menebar alat peraga kampanye (APK) di luar masa kampanye.

Baca Juga: Dua Kawasan Basis PDIP di Jawa Timur Bakal jadi Lumbung Suara Prabowo-Gibran

Ketentuan PKPU Kampanye, adanya larangan berkampanye sebelum tahapan kampanye, yang boleh dilakukan saat ini adalah sosialisasi dan pendidikan politik internal.

Satpol PP terus melakukan pemberantasan terhadap alat peraga kampanye, seperti baliho para caleg yang banyak dijumpai di jalanan umum.

"Kami sudah melakukan penerbitan baliho para caleg. Kami berharap partai politik perlu menyampaikan, agar para bakal calon anggota DPRD menurunkan dan menghentikan pemasangan APK yang melanggaran ketentuan sebelum masa kampanye," ungkap Kasatpol PP Kota Baubau, La Ode Muh Takdir. (B)

Penulis: Febriyani

Editor: Kardin

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Artikel Terkait
Baca Juga