JAKARTA, TELISIK.ID - Langit harapan para dosen akhirnya cerah setelah pemerintah resmi menetapkan tukin dosen 2025. Lewat Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2025, Presiden Prabowo Subianto mengesahkan besaran tunjangan kinerja yang dinantikan.

Harapan para dosen di lingkungan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi akhirnya terpenuhi. Pemerintah secara resmi menetapkan tunjangan kinerja atau tukin tahun 2025.

Melansir dari Disway, Selasa (8/4/2025), kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2025 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kemendiktisaintek. Presiden Prabowo Subianto menandatangani peraturan ini pada 27 Maret 2025.

Perpres ini tidak hanya berlaku bagi dosen saja, tetapi mencakup seluruh ASN dan pegawai Kemendiktisaintek. Dengan demikian, semua pegawai memiliki hak menerima tunjangan sesuai jabatan.

Dalam Pasal 2 dijelaskan bahwa pegawai akan mendapatkan tunjangan kinerja bulanan. Tunjangan ini diberikan di luar penghasilan pokok sesuai peraturan yang berlaku.