Tertinggi Rp 33 Juta, Ini Rincian Lengkap Tukin Dosen 2025 Resmi Ditetapkan Pemerintah

Ahmad Jaelani, telisik indonesia
Selasa, 08 April 2025
0 dilihat
Tertinggi Rp 33 Juta, Ini Rincian Lengkap Tukin Dosen 2025 Resmi Ditetapkan Pemerintah
Pemerintah resmi tetapkan tukin dosen 2025, tertinggi capai Rp 33 juta. Foto: Repro Dunia Dosen.

" Lewat Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2025, Presiden Prabowo Subianto mengesahkan besaran tunjangan kinerja yang dinantikan "

JAKARTA, TELISIK.ID - Langit harapan para dosen akhirnya cerah setelah pemerintah resmi menetapkan tukin dosen 2025. Lewat Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2025, Presiden Prabowo Subianto mengesahkan besaran tunjangan kinerja yang dinantikan.

Harapan para dosen di lingkungan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi akhirnya terpenuhi. Pemerintah secara resmi menetapkan tunjangan kinerja atau tukin tahun 2025.

Melansir dari Disway, Selasa (8/4/2025), kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2025 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kemendiktisaintek. Presiden Prabowo Subianto menandatangani peraturan ini pada 27 Maret 2025.

Perpres ini tidak hanya berlaku bagi dosen saja, tetapi mencakup seluruh ASN dan pegawai Kemendiktisaintek. Dengan demikian, semua pegawai memiliki hak menerima tunjangan sesuai jabatan.

Dalam Pasal 2 dijelaskan bahwa pegawai akan mendapatkan tunjangan kinerja bulanan. Tunjangan ini diberikan di luar penghasilan pokok sesuai peraturan yang berlaku.

Namun, terdapat pengecualian terhadap beberapa kelompok pegawai di Kemendiktisaintek. Dosen yang bekerja di perguruan tinggi berstatus BLU dan PTN-BH tidak termasuk penerima tukin.

Baca Juga: Tak Berdampak Efisiensi Anggaran, Tunjangan Kinerja Dosen Cair 2025 Tiga Kategori Ini

Mereka dianggap sudah mendapatkan remunerasi dan tunjangan tersendiri sesuai sistem masing-masing. Oleh karena itu, tukin tidak berlaku secara menyeluruh untuk seluruh dosen.

Tunjangan kinerja juga mempertimbangkan capaian kinerja setiap pegawai sesuai kelas jabatan masing-masing. Evaluasi dilakukan mengacu pada aturan perundang-undangan yang relevan.

Ketentuan tersebut tertuang dalam Pasal 3 dan Pasal 4 Perpres Nomor 19 Tahun 2025. Dalam Pasal 4 dijelaskan bahwa tukin berlaku surut sejak 1 Januari 2025.

Selain itu, jumlah tukin akan dikalkulasikan dengan memperhitungkan tunjangan kinerja yang sebelumnya sudah diterima. Dengan kata lain, ada mekanisme penghitungan ulang untuk keadilan pembayaran.

Pemberian tukin dosen juga diatur dalam Pasal 9 ayat (2) terkait selisih tunjangan profesi dan kinerja. Apabila tunjangan profesi lebih besar dari tukin, maka yang dibayarkan tetap tunjangan profesi.

Ketentuan ini diterapkan untuk menjaga keseimbangan antara sistem tunjangan yang berlaku di lingkungan Kemendiktisaintek. Prinsipnya adalah menghindari tumpang tindih pembayaran.

Meskipun Perpres sudah ditetapkan, teknis pencairan tukin masih menunggu peraturan menteri. Permendiktisaintek akan segera dirilis setelah proses perumusan selesai.

Rincian besaran tunjangan kinerja diatur secara lengkap dalam lampiran Perpres 19 Tahun 2025. Nilai tertinggi mencapai Rp 33.240.000 untuk kelas jabatan 17.

Berikut ini adalah daftar lengkap tukin dosen dan pegawai Kemendiktisaintek berdasarkan kelas jabatan:

Kelas Jabatan 1: Rp 2.531.250

Kelas Jabatan 2: Rp 2.708.250

Kelas Jabatan 3: Rp 2.898.000

Kelas Jabatan 4: Rp 2.985.000

Baca Juga: Tunjangan Kinerja Dosen ASN Dijanjikan Cair Juli-Agustus 2025

Kelas Jabatan 5: Rp 3.134.250

Kelas Jabatan 6: Rp 3.510.400

Kelas Jabatan 7: Rp 3.915.950

Kelas Jabatan 8: Rp 4.595.150

Kelas Jabatan 9: Rp 5.079.200

Kelas Jabatan 10: Rp 5.979.200

Kelas Jabatan 11: Rp 8.757.600

Kelas Jabatan 12: Rp 9.896.000

Kelas Jabatan 13: Rp 10.936.000

Kelas Jabatan 14: Rp 17.064.000

Kelas Jabatan 15: Rp 19.280.000

Kelas Jabatan 16: Rp 27.577.500

Kelas Jabatan 17: Rp 33.240.000

Dengan rincian tersebut, setiap pegawai bisa mengetahui besaran tukin yang akan diterima. Penentuan nilai tetap mengikuti kelas jabatan dan capaian kinerja pegawai. (C)

Penulis: Ahmad Jaelani

Editor: Kardin

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS 

TAG:
Artikel Terkait
Baca Juga