Terungkap, Uang Korupsi Bansos COVID-19 Dipakai Untuk Karaoke
Ibnu Sina Ali Hakim, telisik indonesia
Rabu, 05 Mei 2021
0 dilihat
Mensos, Juliari Batubara saat menunjukkan hasil penerimaan suap. Foto: Repro tirto.id
" Seperti yang dijelaskan sebelumnya pak yang untuk karaoke itu, ke Raia. Untuk hiburan karena bekerja seharian. "
JAKARTA, TELISIK.ID - Pegawai Kementerian Sosial (Kemensos), Robin Saputra mengungkapkan, sempat beberapa kali diajak karaoke di Club Raia oleh terdakwa kasus dugaan korupsi bantuan sosial (bansos) COVID-19, Matheus Joko Santoso.
Robin berujar, kegiatan tersebut merupakan hiburan karena telah bekerja seharian mengurus bansos COVID-19. Adapun kegiatan karaoke juga diikuti oleh tim teknis bansos lainnya dan sopir Matheus yang bernama Sanjaya.
"Seperti yang dijelaskan sebelumnya pak yang untuk karaoke itu, ke Raia. Untuk hiburan karena bekerja seharian," ujar Robin saat memberikan keterangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, dilansir dari Cnnindonesia.com, Rabu (5/5/2021).
Robin dihadirkan jaksa sebagai saksi untuk terdakwa Matheus Joko Santoso selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kemensos dan Direktur Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial (PSKBS) Kemensos, Adi Wahyono.
Baca juga: Kapolri Perintahkan Perketat Prokes Tempat Wisata
Selain dari Matheus, Robin menuturkan juga sempat diajak ke Club Raia oleh penyuap mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara, Harry Sidabukke, sebanyak empat kali.
"Salah satu penyedia pernah ikut?" tanya jaksa.
"Harry [Harry Van Sidabukke]," jawab Robin.
Dalam sidang ini, Robin mengaku menerima uang sekitar Rp 86 juta dari Matheus selaku atasannya. Uang diberikan secara bertahap dengan nominal tertinggi Rp 35 juta per satu kali transaksi.
Selain itu, tim teknis bansos menurut Robin juga menerima uang makan dan minum, serta rokok yang diterima dari Harry.
"Uang lelah," tutur dia.
Baca juga: KPK Terus Telisik Kasus Suap Ditjen Pajak Kemenkeu
Ia berdalih tidak mengetahui asal-usul uang tersebut. Namun, dalam surat dakwaan, Matheus disebut menerima uang fee operasional sebesar Rp 100 juta dari Harry di Club Raia yang beralamat di Jalan Jenderal Sudirman Kav 52-53, Senayan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Uang diberikan terkait dengan penunjukan PT Mandala Hamonangan Sude dan PT Pertani-- terafiliasi dengan Harry-- sebagai penyedia paket bansos COVID-19 berupa sembako. Dalam perkara ini, Matheus didakwa turut serta melakukan tindak pidana korupsi terkait dengan bansos penanganan COVID-19.
Jaksa menyebut Matheus berperan dalam penerimaan suap senilai total Rp 32,4 miliar dari perusahaan yang menjadi rekanan penyedia bansos COVID-19. Uang itu diperuntukkan untuk Juliari.
Matheus didakwa melanggar Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP. Selain itu juga dijerat Pasal 12 huruf (i) UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Dilansir dari waspada.co.id, Harry dan Matheus merupakan dua dari lima tersangka yang sudah dijerat lembaga antirasuah. Penyidik KPK menuturkan rangkaian pemberian uang dilakukan dengan pelbagai cara dan terjadi di sejumlah lokasi. (C)
Reporter: Ibnu Sina Ali Hakim
Editor: Haerani Hambali