THR ASN Muna dan Muna Barat Rp 32 Miliar
Sunaryo, telisik indonesia
Sabtu, 08 April 2023
0 dilihat
Plt Kepala BPKAD Muna, Ari Asis dan Plt Kepala BPKAD Muna Barat, LM Taslim. Foto: Ist.
" Aparatur Sipil Negara (ASN), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (PPPK) dan anggota DPRD Muna dan Muna Barat akan segera menerima tunjangan hari raya (THR) "
MUNA, TELISIK.ID - Aparatur Sipil Negara (ASN), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (PPPK) dan anggota DPRD Muna dan Muna Barat akan segera menerima tunjangan hari raya (THR).
Jumlahnya mencapai kurang lebih Rp 32 miliar. Rinciannya Muna sebesar Rp 20 miliar dan Muna Barat Rp 12 miliar.
"Sementara dalam proses," kata Plt Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Muna, Ari Asis, Sabtu (8/4/2023).
Baca Juga: 130 Kios di Pasar Laino Muna Segera Dibagi
Pemberian THR itu merupakan kewajiban daerah yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pemberian THR dan gaji ketiga belas kepada aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun dan penerima tunjangan.
"Besaran THR, satu bulan gaji," ujarnya.
Baca Juga: Ini 4 Posko Pengamanan Arus Mudik di Muna Barat
Sementara itu, Plt Kepala BPKAD Muna Barat, LM Taslim menerangkan, jumlah THR sebesar Rp 12 miliar itu untuk 2.055 ASN (termasuk PPPK dan anggota DPRD). Untuk pencairannya sudah mulai diproses.
"Hari Senin (10/4/2023) sudah diproses," sebutnya.
Selain THR, ada juga gaji 13. Besaranya juga sama. Namun, untuk pembayarannya akan dilakukan pada Juli mendatang. (B)
Penulis: Sunaryo
Editor: Kardin
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS