Tiga Bulan TPP ASN Kolaka Utara Rp Mencapai Rp 10,8 Miliar Belum Terbayar
Muh. Risal H, telisik indonesia
Kamis, 18 April 2024
0 dilihat
TPP ASN di Kolaka Utara belum terbayarkan selama tiga bulan, nominalnya mencapai Rp 10,8 miliar. Foto: Diskiminfo Kolaka Utara
" Sudah hampir empat bulan Tambahan Pengahasilan Pegawai (TPP) Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Kolaka Utara tak kunjung terbayarkan "
KOLAKA UTARA, TELISIK.ID - Sudah hampir empat bulan Tambahan Pengahasilan Pegawai (TPP) Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Kolaka Utara tak kunjung terbayarkan.
Nominalnya pun telah menyentuh angka Rp 10,8 miliar jika diakumulasi sejak bulan Januari hingga Maret 2024.
Pelaksana tugas (Plt) Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Kolaka Utara, Muh. Fadli mengungkapkan, pagu TPP yang disiapkan Pemkab Kolaka Utara dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2024 sebesar Rp 43,9 miliar untuk satu tahun atau 12 bulan.
Baca Juga: Pansus PPPK DPRD Kolaka Utara Bertemu Presiden RI Hari Ini
"Rata-rata pagu TPP setiap bulan di kisaran Rp 3,6 miliar," terangnya, Kamis (18/4/2024).
Nominal tersebut merupakan batas maksimal, realisasinya berdasarkan jumlah kahadiran atau absensi para ASN yang dikeluarkan pihak sekertariat daerah.
"Jadi harus direkap dulu, setelah itu baru bisa ditentukan berapa nilai yang dapat direalisasikan. Perhitungan nominalnya berdasarkan jumlah kehadiran ASN," jelasnya.
Menurut Fadli, tahun ini TPP ASN sama sekali belum ada yang terbayarkan sejak bulan Januari hingga Maret 2024. Kata dia, tersendatnya pembayaran TPP ASN tahun ini disebabkan belum adanya persetujuan dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri).
"Belum ada yang terbayarkan sejak bulan Januari. BPKAD dapat membayangkan jika bagian Ortala telah mendapat persetujuan Kemendagri," imbuhnya.
Sebelumnya, Sekertaris Daerah (Setda) Kabupaten Kolaka Utara, Taufiq S menuturkan, sejak tahun 2021 mekanisme pembayaran TPP ASN mengalami perubahan. Setelah dianggarkan dapat langsung dibayarkan.
Sekarang, pembayarannya mesti mendapat persetujuan Menteri Dalam Negeri (Mendagri), setelah lebih dulu mendapat rekomendasi Menteri Keuangan (Menkeu).
"Bagi daerah yang tidak mengalami perubahan jumlah atau nominal TPPnya dari tahun sebelumnya, dapat diproses cepat. Namun, daerah yang mengalami perubahan TPP prosesnya agak lambat," urainya.
Baca Juga: Mantan Wakil Bupati Kolaka Utara Daftar Balon Bupati di PBB
Kalaupun ada beberapa daerah yang mungkin telah mencairkan TPP ASN, bisa jadi kata Taufiq, angka TPP daerah tersebut tidak memiliki perubahan dari tahun sebelumnya atau mungkin mereka lebih dulu menetapkan APBD dan mengajukan lebih awal.
Lebih lanjut, Eks Kadis PMD menyampaikan, ada dua faktor penyebab TPP ASN di Kolaka Utara tersendat pembayarannya. Pertama, setiap tahun jumlah pegawai (ASN) di Kolaka Utara bertambah, sehingga penganggaran APBD untuk TPP selalu bertambah. Kedua, naik kelas jabatan juga ikut mempengaruhi TPP ASN.
"Prinsipnya bukan pemerintah daerah yang menolak untuk memberikan TPP. Uangnya ada. Hanya kita tidak bisa memberikan TPP tanpa rekomendasi Mendagri," kata Setda. (B)
Penulis: Muh Risal H
Editor: Fitrah Nugraha
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS