Tiga Perkara di Kejaksaan Negeri Baubau Putus Lewat Restorative Justice

Deni Djohan, telisik indonesia
Kamis, 09 Juni 2022
0 dilihat
Tiga Perkara di Kejaksaan Negeri Baubau Putus Lewat Restorative Justice
Kajari Baubau, Jaya Putra SH bersama Kasi Intel, Hakim Albana ketika melakukan Restorative Justice di rumah RJ Foto: Ist

" Sejumlah kasus kriminal yang ditangani Kejaksaan Negeri Baubau berhasil diselesaikan melalui Restorative Justice (RJ) "

BAUBAU, TELISIK.ID - Sejumlah kasus kriminal yang ditangani Kejaksaan Negeri Baubau berhasil diselesaikan melalui Restorative Justice (RJ). Sepanjang tahun 2022 ini, tercatat tiga perkara yang selesai melalui jalur perdamaian itu.

Kasi Pidum Kejari Baubau, Hakim Albana, mengungkapkan upaya kesepakatan RJ berhasil terjadi hari ini, Kamis (9/6/2022). Kali ini terkait perkara nomor 310 ayat (3) tentang lalulintas. Dimana kedua belah pihak sepakat untuk berdamai.

"Kejadiannya di Jembatan Beli, Kelurahan Wajo, Kecamatan Murhum. Memang korbannya mengalami luka dalam cukup parah di bagian mata. Tapi mereka sepakat damai," terangnya.

Kata dia, proses ekspos telah mendapat persetujuan dari Kejaksaan Agung setelah sebelumnya disetujui Kejaksaan Tinggi.

Dijelaskan, upaya Restorasi Justice tertuang pada peraturan jaksa (perja) Nomor 15 tahun 2022. Di mana dalam peraturan tersebut disebutkan empat syarat pemberlakukan RJ.

Baca Juga: Bonceng Istri, Jokowi Keliling Kampung Bajo Mola Naik Motor Listrik

Pertama pelaku tidak pernah dihukum. Kedua, kerugian tidak lebih dari dua juta lima ratus. Ketiga, ancaman hukuman pelaku tidak lebih dari lima tahun. "Yang terakhir antara korban dan pelaku terjadi sepakat berdamai," ucapnya.

Sebelumnya, upaya RJ terhadap dua kasus penganiayaan (351) berhasil dilakukan pada Januari lalu. Pada tahap kedua, Kejaksaan Baubau berhasil mendamaikan para pihak bertikai.

Baca Juga: BNNP Sultra Sosialisasi Bahaya Narkoba dan Miras di SMAN 20 Konsel

"Kami sudah buat rumah RJ. Dan RJ tadi sekaligus penggunaan perdana rumah RJ Kejaksaan Baubau," paparnya.

Sementara itu, tersangka kasus kecelakaan lalu lintas (laka lantas) yang baru didamaikan pihak Kejari Baubau, RBM mengakui dan menyesali kelalaiannya dalam berkendara. Ia juga telah bertanggungjawab terhadap seluruh kerusakan kendaraan korban akibat kejadian tersebut.

"Dan saya juga tidak akan menuntut biaya perbaikan kendaraan motor saya kepada korban RMI," pungkas RBM. (B)

Reporter: Deni Djohan

Editor: Musdar

Artikel Terkait
Baca Juga