Tiktokers Hina Islam Lewat Live dan Sebut Allah Rasis
Ahmad Jaelani, telisik indonesia
Selasa, 22 Oktober 2024
0 dilihat
Rudi Simamora terpidana kasus penista agama yang pernah divonis satu tahun penjara. Foto: Repro hetanews.com
" Seorang TikTokers bernama Rudi Simamora tengah menjadi sorotan setelah melakukan dugaan penistaan agama Islam melalui siaran langsung di media sosial "
DELI SERDANG, TELISIK.ID - Seorang TikTokers bernama Rudi Simamora tengah menjadi sorotan setelah melakukan dugaan penistaan agama Islam melalui siaran langsung di media sosial.
Ratusan warga yang marah langsung mengepung rumahnya di Jalan Binjai Medan KM 13, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.
Peristiwa ini memicu ketegangan di lingkungan tersebut, terutama setelah video siaran langsung yang menyinggung umat Islam menjadi viral di berbagai platform media sosial.
Rudi Simamora, yang dikenal aktif di TikTok, diduga menghina agama Islam dengan menyebut “Allah itu rasis” saat live, seperti dikutip dari gelora.co, Selasa (22/10/2024).
Pernyataannya tersebut membuat banyak warga tersinggung dan merasa agamanya dilecehkan. Video siaran langsung itu segera menyebar luas dan memicu kemarahan di kalangan masyarakat setempat.
Baca Juga: Kotamara Baubau akan Ditata dengan Anggaran Rp 1,2 Miliar
Ratusan warga yang geram langsung mendatangi rumah Rudi untuk menuntut keadilan dan memastikan pihak berwenang mengambil tindakan.
Kepala Dusun 6 Desa Mulyorejo, Salim Ginting, membenarkan peristiwa tersebut. Ia juga mengungkapkan bahwa Rudi Simamora pernah terlibat dalam kasus serupa.
“Semalam memang sudah mulai viral, masalah penistaan agama. Semalam bahasa dia itu, Allah itu rasis kata dia,” ujar Salim saat diwawancarai awak media.
Salim juga menjelaskan bahwa warga sangat marah dengan pernyataan tersebut sehingga berbondong-bondong mendatangi rumah Rudi.
Menurut Salim, meski situasi sempat memanas, tidak ada kekerasan yang terjadi karena sebagian warga memilih menunggu aparat kepolisian untuk menjemput Rudi.
“Tidak dikepung, cuma sebagian warga yang mengetahui menanti (pelaku) untuk dijemput pihak yang berwajib. Sekitar satu jam,” jelas Salim.
Sebelum insiden ini, Rudi Simamora diketahui pernah melakukan tindakan serupa pada tahun lalu, yang juga menyinggung isu agama.
“Dia pernah menista agama, sudah menjalani hukuman kurungan penjara selama 6 bulan,” kata Salim.
Meski sudah pernah dihukum, vonis pengadilan tidak menghentikan Rudi dari melakukan hal yang sama.
Dalam kesehariannya, Rudi dan istrinya bekerja sebagai floris yang menyediakan papan bunga. Namun, menurut warga sekitar, pasangan ini jarang bersosialisasi dengan tetangga.
Baca Juga: Permintaan Rp 50 Juta Kasus Guru Honorer, Kapolres Konsel Sebut Inisiatif Kades
“Jarang sosialisasi, jarang bermasyarakat,” ungkap Salim tentang kebiasaan mereka.
Pihak kepolisian masih menyelidiki kasus dugaan penistaan agama tersebut. Kapolrestabes Medan, Kombes Gidion Arif Setyawan, mengonfirmasi bahwa proses pemeriksaan masih berlangsung dan akan dilakukan pendalaman lebih lanjut.
“Kan belum 1x24 jam. Nanti kita lakukan pendalaman, pemeriksaan,” ujar Gidion pada Jumat (18/10/2024) lalu.
Gidion juga menambahkan bahwa pihaknya akan melakukan verifikasi dengan ahli terkait untuk menilai pernyataan yang disampaikan oleh Rudi dalam konteks agama.
“Konteks ini harus dilakukan verifikasi dengan ahli terkait. Mulai dari MUI, kemudian ahli agama,” tambah Gidion. (C)
Penulis: Ahmad Jaelani
Editor: Mustaqim
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS