Tindak Lanjut Pergub Sultra, Polri Lakukan Operasi Yustisi

Ibnu Sina Ali Hakim, telisik indonesia
Senin, 14 September 2020
0 dilihat
Tindak Lanjut Pergub Sultra, Polri Lakukan Operasi Yustisi
Operasi Yustisi dari tindak lanjut Pergub Nomor 29 Tahun 2020. Foto: Ist.

" Hari ini gabungan yang dilibatkan sebanyak 50 personil dan kami bagi dua tim, yaitu tim mobile dengan tugas menyambangi tempat atau rumah makan di mana banyak orang berkumpul sedangkan stasioner melaksanakan imbauan dengan mengedepankan tindakan persuasif. "

KENDARI, TELISIK.ID - Bertempat di Posko Gugus Tugas Percepatan dan Penanganan COVID-19 Provinsi Sultra, personel Polri dan Satpol PP menggelar apel kesiapan pelaksanaan Operasi Yustisi, pada Senin (14/09/2020).

Operasi Yustisi merupakan tindak lanjut dari penegakan Peraturan Gubernur (Pergub) Sultra Nomor 29 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan. Giat operasi yustisi dilaksanakan hingga akhir September dan dimulai sejak hari ini serentak di seluruh Sultra.

"Hari ini gabungan yang dilibatkan sebanyak 50 personil dan kami bagi dua tim, yaitu tim mobile dengan tugas menyambangi tempat atau rumah makan di mana banyak orang berkumpul sedangkan stasioner melaksanakan imbauan dengan mengedepankan tindakan persuasif," ungkap AKBP Lilik Istyono.

Ruang lingkup peraturan yang diatur dalam Pergub tersebut meliputi lima aspek, yakni pelaksanaan, monitoring dan evaluasi, sanksi, sosialisasi dan partisipasi serta pendanaan.

Baca juga: Hari Ini, Sultra Bertambah 22 Kasus Positif COVID-19, Total 1890 Orang

Aspek pengaturan meliputi perorangan, pelaku usaha dan pengelola, penyelenggara atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum.

Pada aspek monev, gubernur berwenang melakukan monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan Pergub dan mendelegasikan kewenangan tersebut pada gugus tugas atau satuan tugas penanganan COVID-19 daerah atau pun perangkat daerah teknis terkait di bawah koordinasi sekretaris daerah.

Mengenai pemberian sanksi, dikenakan pada dua kelompok, yakni perorangan dan bagi pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum.

Reporter: Ibnu Sina Ali Hakim

Editor: Kardin

Baca Juga