Oknum PPPK Bombana Setubuhi Sepupu Sejak SMP hingga Dewasa, Korban Alami Trauma Berat

Erni Yanti, telisik indonesia
Minggu, 14 September 2025
0 dilihat
Oknum PPPK Bombana Setubuhi Sepupu Sejak SMP hingga Dewasa, Korban Alami Trauma Berat
Tampak perempuan yang membelakang mengalami trauma berat karena disetubuhi bertahun-tahun. Foto: Erni Yanti/Telisik.

" Korban, FS (25), mengaku pertama kali menjadi korban ketika masih duduk di bangku SMP dan belum mengalami menstruasi "

KENDARI, TELISIK.ID - Seorang tenaga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Bombana, berinisial FA, dilaporkan telah melakukan tindak kekerasan seksual terhadap sepupunya selama 10 tahun.

Korban, FS (25), mengaku pertama kali menjadi korban ketika masih duduk di bangku SMP dan belum mengalami menstruasi.

Aksi bejat tersebut diduga terjadi berulang kali sejak tahun 2015 hingga 2022, saat korban masih berada di bawah umur. Laporan resmi disampaikan korban kepada pihak kepolisian pada April 2025 lalu, dan kini kasusnya telah masuk tahap penyidikan.

“Kejadian pertama di sebuah penginapan di Kendari. Saya dijebak oleh pelaku yang saat itu minta ditemani untuk mengambil laundry di kos-kosan tapi saya dikunci dalam kamar lalu dipaksa,” kata FS saat diwawancarai, Sabtu (13/9/2025) kemarin.

Korban mengaku selama bertahun-tahun hidup dalam tekanan dan ancaman. Setiap kali menolak, pelaku mengancam akan menabraknya dengan motor atau membunuhnya jika mengadu ke orang tua.

Baca Juga: Babak Baru Dugaan Pelecehan IRT di Kendari Libatkan Oknum Polisi, Ini Jadwal Sidangnya

FS juga dipaksa menggunakan alat kontrasepsi seperti pil KB atau kondom agar tidak hamil.

“Bahkan setelah dia menikah pun, saya masih dipaksa. Kalau saya menolak, saya pernah dipukul, ditarik paksa,” ungkap FS.

Pelaku diketahui tinggal di rumah korban selama menempuh pendidikan di Kendari. Dengan dalih ingin kuliah, FA tinggal satu atap dengan korban dan orang tuanya, bahkan dibiayai penuh oleh keluarga korban sembari membantu kerja di rumahnya.

“Saya anggap dia anak sendiri. Saya yang biayai sekolahnya, kasih tempat tinggal, kasih makan. Tapi ternyata dia merusak anak saya dalam rumah saya sendiri,” ujar ibu korban, IF (70), sambil berkaca-kaca.

Menurut IF, dirinya sempat memiliki firasat buruk dan sempat memperingatkan FA agar tidak terlalu dekat dengan anaknya.

Namun karena hubungan kekeluargaan yang dekat, kecurigaan itu tidak pernah mengarah pada dugaan pelecehan seksual.

"Hati saya teriris mengingat-ingat itu, selalu melamun sambil menangis, perbuatannya merusak nama baik kami," katanya.

Ibu korban menegaskan bahwa tidak akan memaafkan perbuatan pelaku. Ia merasa dikhianati oleh seseorang yang telah ia bantu dan anggap sebagai anak sendiri.

Baca Juga: Bela Korban Pelecehan, Mahasiswa IMM Buton Dilaporkan Polisi

“Saya tidak akan lupa ini seumur hidup saya. Saya minta pelaku dihukum seberat-beratnya,” ujar IF dengan suara bergetar.

Kuasa hukum korban, Dr Abdul Rahman, SH.,MH mendesak, pihak kepolisian untuk segera menetapkan FA sebagai tersangka.

Menurutnya, bukti-bukti sudah cukup kuat, termasuk keterangan korban, foto-foto di penginapan, serta ciri-ciri fisik pelaku yang dijelaskan secara rinci oleh FS.

“Ini jelas pelanggaran berat terhadap UU Perlindungan Anak dan UU TPKS. Perbuatan ini dilakukan terhadap anak di bawah umur, secara berulang, dan dengan unsur paksaan. Tidak ada alasan untuk menunda penetapan tersangka,” ujar Rahman. (A)

Penulis: Erni Yanti

Editor: Kardin

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS 

Artikel Terkait
Baca Juga