KENDARI, TELISIK.ID - Tindakan represif yang dilakukan oleh oknum kepolisian, terhadap para pendemo di RS Hermina Kota Kendari baru-baru ini mendapat sorotan dari lembaga pergerakan kemahasiswaan.
Demonstrasi tersebut berkaitan dengan isu malpraktik, di rumah sakit tersebut dan berujung pada tindakan represif oknum kepolisian ke salah satu pendemo.
Ketua Rayon Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Fakultas Ilmu Budaya (FIB) Universitas Halu Oleo (UHO) Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, Asriyadin angkat suara terkait kasus kekerasan yang dilakukan oleh oknum polisi terhadap massa.
Baca Juga: Pasca Bentrok Polisi dengan Pendemo, RS Hermina Bantah Ada Malpraktik
"Indonesia adalah negara hukum, dan setiap warga negara berhak berpendapat di muka umum, sebagaimana pasal 28E ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengamanatkan" ucapnya, Selasa (19/9/2023).
