Tindakan Represif Polisi pada Pendemo RS Hermina Kota Kendari Disorot

Ahmad Jaelani, telisik indonesia
Selasa, 19 September 2023
0 dilihat
Tindakan Represif Polisi pada Pendemo RS Hermina Kota Kendari Disorot
Ketua Rayon PMII, FIB UHO Kendari, Asriyadin menyoroti tindakan respresif kepolisian terhadap pendemo di Rumah Sakit Hermina, kota Kendari. Foto: Ist.

" Tindakan represif yang dilakukan oleh oknum kepolisian, terhadap para pendemo di RS Hermina Kota Kendari baru-baru ini mendapat sorotan dari lembaga pergerakan kemahasiswaan "

KENDARI, TELISIK.ID - Tindakan represif yang dilakukan oleh oknum kepolisian, terhadap para pendemo di RS Hermina Kota Kendari baru-baru ini mendapat sorotan dari lembaga pergerakan kemahasiswaan.

Demonstrasi tersebut berkaitan dengan isu malpraktik, di rumah sakit tersebut dan berujung pada tindakan represif oknum kepolisian ke salah satu pendemo.

Ketua Rayon Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Fakultas Ilmu Budaya (FIB) Universitas Halu Oleo (UHO) Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, Asriyadin angkat suara terkait kasus kekerasan yang dilakukan oleh oknum polisi terhadap massa.

Baca Juga: Pasca Bentrok Polisi dengan Pendemo, RS Hermina Bantah Ada Malpraktik

"Indonesia adalah negara hukum, dan setiap warga negara berhak berpendapat di muka umum, sebagaimana pasal 28E ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengamanatkan" ucapnya, Selasa (19/9/2023).

Ia melanjutkan, setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat. Kebebasan berpendapat di Indonesia sudah merupakan sebuah hak yang dilindungi oleh konstitusi.

"Oknum polisi tersebut harus dipidanakan sesuai dengan prinsip bahwa negara kita adalah negara hukum, dan tidak ada satupun warga negara bahkan institusi kepolisian yang kebal hukum, karena pada dasarnya setiap manusia mempunyai kedudukan yang sama di mata hukum," tuturnya.

Kombes Pol Muh Eka Fathurrahman, dalam keterangan resminya mengatakan, pada Senin tanggal 18 September 2023, pukul 13.00 Wita, pers Dalmas Polresta Kendari melaksanakan kegiatan patroli antisipasi tawuran antar pelajar di Kota Kendari. Ada 16 personel dan 10 unit R2 yang terlibat dalam patroli ini yang dipimpin oleh KBO Samapta, IPTU Syafrin.

Pukul 13.40 Wita, Kasat Samapta Polresta Kendari, AKP Marjuni dihubungi oleh Kabag Ops Polresta Kendari, Kompol Salman untuk melaksanakan pengamanan unras di depan RS Hermina. Sebelumnya, korlap demonstrasi telah mengajukan permohonan STP untuk melakukan aksi di RS Hermina, namun permohonan ini ditolak oleh Kasat Intelkam karena melanggar UU No 9 Tahun 1998.

Kemudian, Kasat Samapta menghimbau agar demonstran tidak melaksanakan aksi unras di depan RS, namun himbauan ini tidak diindahkan oleh massa pengunjuk rasa. Pukul 13.45, pers Dalmas Polresta Kendari tiba di RS Hermina dan diberikan AAP oleh Kasat Samapta Polresta Kendari. Namun, situasi memanas ketika salah satu anggota Dalmas dan massa pengunjuk rasa terlibat dalam perdebatan yang berujung pada pemukulan.

Baca Juga: Polisi Hajar Demonstran saat Tuntut Dugaan Malpraktik di RS Hermina Kendari

Salah satu massa mendorong dan memukul KBO Samapta Iptu Syafrin, kemudian dibalas oleh KBO Samapta. Sejumlah personel lainnya terlibat dalam pemukulan terhadap massa pengunjuk rasa. Namun, keributan ini tidak berlangsung lama dan berhasil dilerai oleh Kasat Samapta Polresta Kendari bersama KBO Samapta.

Akibat dari kejadian tersebut, KBO Samapta mengalami gangguan pernafasan (sesak nafas) dan saat ini sedang dalam perawatan di klinik Polresta Kendari.

Kepolisian telah merespons kejadian ini dengan langkah-langkah berikut, melakukan pemeriksaan terhadap personel yang terlibat dalam pengamanan. Dan memeriksa para saksi-saksi yang ada dalam kejadian ini. Kasus ini masih dalam penyelidikan yang berlanjut. (B)

Penulis: Ahmad Jaelani

Editor: Kardin

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baca Juga