Mantan Sekda Kendari Dituntut Pidana Penjara 1 Tahun 8 Bulan Penjara dan Denda Rp 50 Juta

R. Anugrah, telisik indonesia
Jumat, 15 Agustus 2025
0 dilihat
Mantan Sekda Kendari Dituntut Pidana Penjara 1 Tahun 8 Bulan Penjara dan Denda Rp 50 Juta
Sidang pembacaan tuntutan jaksa terhadap terdakwa Nahwa Umar, Ariyuli Ningsih Lindoeno, dan Muclis terkait dalam perkara korupsi realisasi dan pertanggungjawaban anggaran fiktif pada setda Kota Kendari Ta. 2020, Kamis (14/8/2025). Foto: R. Anugrah/Telisik.

" Mantan Sekda Kota Kendari, Nahwa Umar, dituntut pidana penjara 1 tahun 8 bulan dalam perkara korupsi realisasi anggaran dan pertanggungjawaban belanja rutin yang tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya pada tahun anggaran 2020 "

KENDARI, TELISIK.ID - Jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari menuntut mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Kendari, Nahwa Umar, dengan 1 tahun 8 bulan penjara dan denda Rp 50 juta serta membayar uang pengganti sebesar Rp 300 juta.

Mantan Sekda Kota Kendari, Nahwa Umar, dituntut pidana penjara 1 tahun 8 bulan dalam perkara korupsi realisasi anggaran dan pertanggungjawaban belanja rutin yang tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya pada tahun anggaran 2020, yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 444.528.314.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Nahwa Umar berupa pidana penjara selama 1 tahun dan 8 bulan, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah supaya terdakwa tetap ditahan," kata Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Kendari, pada Kamis (14/8/2025).

Jaksa juga menuntut Nahwa Umar membayar denda sebesar Rp 50 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayar, akan diganti dengan kurungan selama 8 bulan. Selain itu, jaksa menuntut pidana tambahan berupa kewajiban bagi Nahwa Umar untuk membayar uang pengganti kepada negara sebesar Rp 300.000.000.

Sementara itu, dua terdakwa lainnya dalam kasus yang sama, Ariyuli Ningsih Lindoeno dan Muchlis dituntut masing-masing pidana penjara 1 tahun 7 bulan dan 1 tahun 6 bulan. Keduanya juga dituntut membayar denda Rp 50.000.000 serta uang pengganti sebesar Rp 100.000.000.

Baca Juga: JPU Belum Siap, Sidang Tuntutan Dugaan Korupsi Makan Minum Setda Kendari Ditunda

Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus), Kejari Kendari, Marwan menerangkan tuntutan para terdakwa didasarkan para perannya masing-masing.

"Tuntutan yang kami sampaikan itu adalah sesuai dengan perbuatannya masing-masing, pertimbangannya ada perannya masing," kata Marwan pada media, usai keluar dari ruangan persidangan.

Baca Juga: Saksi Terdakwa Tak Hadir, Sidang Lanjutan Korupsi Makan Minun Setda Kendari Berlangsung Singkat

Sementara itu, Ketua Tim Penasehat Hukum Nahwa Umar, Irdam Amran, menanggapi bahwa tuntutan jaksa tersebut sangat tidak sesuai dan jauh dari rasa keadilan.

"Kami akan melakukan pembelaan, kami tetap yakin klien kami tidak terbukti bersalah sesuai dengan fakta persidangan. (Tuntutan) sangat tidak sesuai, jangankan 1 tahun 8 bulan, 1 tahun saja kami akan tetap menolak, karena sesuai dengan fakta persidangan," ujar Irdam.

Ketua Majelis Hakim menetapkan Sidang akan dilanjutkan pada Rabu, 27 Agustus 2025 dengan agenda pledoi dari terdakwa. (A)

Penulis: R. Anugrah

Editor: Kardin

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS 

Baca Juga