Tunjangan Profesi Belum Dibayar, Puluhan Guru Mengadu ke DPRD Sultra
Mirdad, telisik indonesia
Senin, 30 Desember 2024
0 dilihat
Aliansi Guru SMA/SMK/SLB Se-Sultra melakukan mediasi bersama anggota DPRD Komisi 4 Provinsi Sulawesi Tenggara. Foto: Mirdad/Telisik
" Puluhan guru dari Aliansi Guru SMA/SMK/SLB Se-Sulawesi Tenggara (Sultra) mendatangi kantor DPRD Provinsi Sultra "
KENDARI, TELISIK.ID – Puluhan guru dari Aliansi Guru SMA/SMK/SLB Se-Sulawesi Tenggara (Sultra) mendatangi kantor DPRD Provinsi Sultra, Senin (30/12/2024).
Mereka datang untuk menyampaikan aspirasi terkait keterlambatan pembayaran tunjangan profesi guru (TPG) dan masalah sistem carry over (pending) yang telah berlangsung sejak 2019.
Para guru mengungkapkan, sejak 2019 hingga 2024, pembayaran sertifikasi bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Sultra sering mengalami keterlambatan.
Sistem carry over yang diterapkan menyebabkan pembayaran tertunda dan baru diterima pada bulan berikutnya.
Baca Juga: Prioritaskan Mutu Layanan, BPJS Kesehatan Pastikan Antrean Online Tetap Lancar
“TPG-nya tidak dipotong, hanya saja sistem carry over ini sudah berlangsung sejak 2019 hingga 2024, sudah enam tahun, Pak,” ungkap Iksan, Koordinator Lapangan.
Iksan juga menjelaskan, pada tahun 2024, seharusnya dana TPG dan Tunjangan Hari Raya (THR) dibayarkan 100 persen, namun hingga saat ini dana tersebut belum diterima.
“Kami belum dibayar, sementara pegawai provinsi lainnya sudah menerima hak mereka,” tambahnya.
Masalah ini juga diduga akibat miskomunikasi antara pihak Dinas Pendidikan dan Inspektorat Provinsi Sulawesi Tenggara.
"Kami sempat ke Inspektorat Provinsi, namun mereka mengatakan bahwa mereka melaksanakan tugas sesuai data dari Dinas Pendidikan," ujar Fina, seorang guru yang turut hadir.
Sidin, guru dari SMAN 1 Soropia, Kabupaten Konawe, menyoroti ketidaksesuaian antara petunjuk teknis (juknis) dan kenyataan di lapangan.
Menurut Pasal 10 juknis kata dia, pembayaran TPG harus dilakukan setiap tiga bulan, namun kenyataannya pembayaran hanya diterima dua bulan sekali.
“Kami mempertanyakan keberlanjutan juknis yang seharusnya menjadi pedoman,” tegas Sidin.
Baca Juga: Kapolresta Kendari, Kapolres Konawe Utara dan Kapolres Kolaka hingga Kapolres Bombana Diganti
Sementara pihak Komisi 4 DPRD Provinsi Sultra, yang diwakili oleh Andi Muh. Zainuddin, berjanji untuk menindaklanjuti aspirasi para guru ini.
“Kami berharap masalah ini tidak sampai memerlukan RDP, karena itu hanya akan membuat masing-masing pihak saling membela diri. Kami ingin menyelesaikan masalah ini melalui mediasi yang baik,” ungkapnya.
Pihak DPRD juga menegaskan bahwa mereka akan memanggil pihak-pihak terkait untuk mengetahui penyebab keterlambatan pembayaran.
“Kami akan memastikan masalah ini segera ditindaklanjuti dan mencari solusi melalui mediasi yang baik antara semua pihak terkait,” tutup Andi. (A)
Penulis: Mirdad
Editor: Fitrah Nugraha
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS