Tuntut Ganti Kerugian Negara, Belasan Terperiksa Disidang TP-TGR

Hir Abrianto, telisik indonesia
Selasa, 20 Oktober 2020
0 dilihat
Tuntut Ganti Kerugian Negara, Belasan Terperiksa Disidang TP-TGR
Suasana sidang TP-TGR di aula Kantor Bupati Bombana. Foto: Hir/Telisik

" Berdasarkan jadwal sidang, terdapat 17 oknum terperiksa yang dipanggil mengikuti sidang. Hanya yang sempatkan hadir hari ini cuma 7 orang saja. "

BOMBANA, TELISIK.ID - Sidang Majelis Pertimbangan Tuntutan Perbendaharaan Tuntutan Ganti Rugi (TP-TGR) atas kerugian negara digelar di ruang Pola Kantor Bupati Bombana, Selasa (20/10/2020).

Sidang itu dipimpin Dewan Majelis oleh Sekretaris Daerah Bombana, Man Arfa didampingi oleh Asisten III, Inspektur Daerah, Kabag Hukum, Kepala BKPSDM, Asisten I, Kepala BKD dan Kabid Aset daerah.

Sidang TP-TGR kali ini digelar untuk pengembalian kerugian negara/daerah tahun anggaran 2008 hingga 2019 berdasarkan temuan hasil audit BPK.

Kepada Telisik.id saat ditemui usai sidang, Inspektur Daerah Kabupaten Bombana, Kalvarios. S menyebutkan, sidang kali ini dilakukan pemanggilan kepada 17 oknum terperiksa selaku pihak ketiga, namun hingga sidang ditutup hanya 7 orang yang hadir.

"Berdasarkan jadwal sidang, terdapat 17 oknum terperiksa yang dipanggil mengikuti sidang. Hanya yang sempatkan hadir hari ini cuma 7 orang saja," kata Kalvarios.

Baca juga: Tertipu, Penyandang Disabilitas Asal Lampung Terlantar di Baubau

Dari beberapa orang yang terperiksa, Kalvarios menyebutkan adalah salah satu Perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang ikut terperiksa atas penggunaan anggaran tahun 2008 lalu.

"Ada salah satu BUMN yang juga ikut terperiksa atas penggunaan anggaran tahun 2008 lalu," sebutnya.

Saat ditanya identitas BUMN tersebut, mantan Plt. Kadis Infokom itu menolak untuk berkomentar, termasuk jumlah besaran kerugian, pihaknya mengakui belum melakukan perampungan besaran temuan BPK yang mesti dikembalikan.

"Kami belum hitung secara keseluruhan kerugian dari tahun 2008-2019, yang pasti dari yang terperiksa ini sangat kooperartif lakukan proses pengembalian," jelasnya. (B)

Reporter: Hir Abrianto

Editor: Haerani Hambali

TAG:
Artikel Terkait
Baca Juga