Tuntut Kenaikan Tarif, Angkutan Umum di Muna Mogok

Sunaryo, telisik indonesia
Senin, 05 September 2022
0 dilihat
Tuntut Kenaikan Tarif, Angkutan Umum di Muna Mogok
Plt Ketua Organda Muna, Ode Nsora bersama sopir saat mendatangi Dishub. Foto: Sunaryo/Telisik

" Puluhan sopir bersama Organda mendatangi Dinas Perhubungan (Dishub) untuk menuntut kenaikan tarif "

MUNA, TELISIK.ID - Pasca kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM), angkutan umum di Kabupaten Muna mogok beroperasi.

Puluhan sopir bersama Organda mendatangi Dinas Perhubungan (Dishub) untuk menuntut kenaikan tarif.

Plt Ketua Organda Muna, Ode Nsora menerangkan, para sopir-sopir tidak akan beroperasi sebelum tarif dinaikkan.

Di mana, untuk trayek Raha-Masalili yang sebelumnya, penumpang umum sebesar Rp 7.000 diminta dinaikkan menjadi Rp 10.000. Pelajar dari Rp 4.000 menjadi Rp 6.000.

Kemudian, trayek Raha-Parigi yang semula Rp 40 ribu menjad Rp 50 ribu,  Raha-Tampo dari Rp 25 ribu menjadi Rp 30 ribu. Raha-Bonea dari Rp 10 ribu menjadi Rp 15 ribu, Raha-Kambara dari Rp 30 ribu menjadi Rp 35 ribu, Raha Lakapodo Rp 10.000 menjadi Rp 15.000.

Baca Juga: Dampak BBM, Tarif Kapal Cepat Kendari-Raha-Baubau Ikut Naik

"Kenaikan tarif itu, selain karena harga BBM naik, otomatis pula suku cadang akan mengalami kenaikan," kata Nsora, Senin (5/9/2022).

Nsoro berharap Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muna melalui Dishub secepatnya melakukan penyesuaian tarif. Karena bila tidak, para sopir tetap akan melakukan mogok.

"Kita juga akan bersurat di DPRD agar ditindaklanjuti untuk merubah tarif di Perbup," timpalnya.

Kadishub Muna, La Ode Nifaki Toe mengaku, apa yang menjadi tuntutan  sopir dan Organda akan ditindaklanjuti. Langkah awal adalah melakukan pengecekan daftar harga suku cadang kendaraan di toko. Setelah itu, baru akan di bawa ke DPRD untuk dibahas bersama.

Baca Juga: Siap Lahirkan Atlet Berprestasi, Dispora Konawe Bakal Benahi GOR Abunawas

"InsyaAllah dalam waktu dekat, kita bawa ke DPRD," ujarnya.

Sementara itu, Kabag Hukum Pemkab Muna, Kaldav Akyda Sihidi menerangkan, tidak ada masalah dengan perubahan Perbup. Namun, yang harus ditempuh adalah adanya kesepakatan bersama Dishub, Organda dan DPRD.

"Perbup dapat diubah, ketika sudah ada kesepakatan," tandasnya. (A)

Penulis: Sunaryo

Editor: Haerani Hambali

TAG:
Artikel Terkait
Baca Juga