Uang Saku Rapat dan Pulsa PNS Resmi Ditiadakan 2026, Ini Alasannya
Ahmad Jaelani, telisik indonesia
Selasa, 03 Juni 2025
0 dilihat
Mulai 2026, uang saku rapat dan pulsa PNS resmi dihapus pemerintah. Foto: Repro Menpan.
" Mulai tahun 2026, seluruh pegawai negeri sipil (PNS) dan pejabat negara tidak lagi menerima uang saku rapat maupun pulsa "

JAKARTA, TELISIK.ID - Mulai tahun 2026, seluruh pegawai negeri sipil (PNS) dan pejabat negara tidak lagi menerima uang saku rapat maupun pulsa.
Keputusan ini diambil sebagai bagian dari langkah efisiensi belanja negara yang diformalkan melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 32 Tahun 2025 tentang Standar Biaya Masukan (SBM) untuk tahun anggaran 2026.
Kebijakan ini akan berlaku efektif mulai tahun 2026 sesuai dengan arahan Kementerian Keuangan melalui aturan terbaru yang dirancang untuk menekan belanja barang negara.
Direktur Sistem Penganggaran Direktorat Jenderal Anggaran (DJA) Kementerian Keuangan, Lisbon Sirait, menyampaikan bahwa keputusan tersebut merupakan kelanjutan dari kebijakan efisiensi yang telah dirancang pemerintah dalam beberapa tahun terakhir.
“Standar biaya yang kita lakukan untuk 2026 itu juga sejalan dengan kebijakan efisiensi yang dilakukan oleh pemerintah akhir-akhir ini,” ujarnya saat Media Briefing di Kantor Kemenkeu, Jakarta, seperti dikutip dari CNN Indonesia, Selasa (3/6/2025).
Dalam kebijakan SBM terbaru, terdapat empat poin utama perubahan yang berkaitan langsung dengan efisiensi anggaran, terutama dalam konteks kegiatan rapat di lingkungan pemerintahan.
Salah satu poin penting adalah penghapusan biaya pulsa atau komunikasi yang sebelumnya diberikan pada masa pandemi saat banyak kegiatan dilakukan secara daring.
Baca Juga: Pemerintah Resmi Batalkan Diskon Tarif Listrik 50 Persen Juni-Juli 2025 dan Diganti Ini
Selain itu, uang harian untuk rapat fullday juga dihapus. Jika sebelumnya uang saku untuk rapat halfday telah dihapus pada 2025, maka di 2026 giliran rapat fullday yang tidak lagi menerima uang harian.
“Di 2025 biaya rapat khususnya uang saku itu kita sudah hapus untuk yang halfday, untuk setengah hari. Dan di 2026 yang fullday pun kita hapus uang sakunya,” tegas Lisbon.
Uang saku yang masih diberikan hanyalah untuk kegiatan rapat yang mengharuskan peserta menginap atau yang masuk dalam kategori fullboard. Nilainya dipatok sebesar Rp130 ribu per orang per hari, sesuai dengan ketentuan dalam aturan baru tersebut.
Selain uang saku dan pulsa, Kementerian Keuangan juga memangkas anggaran honorarium bagi pengelola keuangan di kementerian dan lembaga.
Total pemangkasan mencapai Rp300 miliar atau sekitar 38 persen dibanding tahun sebelumnya. Hal ini dilakukan demi optimalisasi penggunaan anggaran secara lebih efisien.
Kebijakan SBM 2026 juga mengatur besaran uang harian untuk mahasiswa magang yang ditempatkan di instansi pemerintah. Nominal yang ditetapkan sebesar Rp 57 ribu per hari, namun realisasi pemberiannya tetap bergantung pada alokasi anggaran masing-masing kementerian atau lembaga.
“Kita sih harapannya kementerian/lembaga nanti akan mengalokasikannya sehingga ini bisa diberikan. Tapi kalau pertanyaannya wajib apa enggak, ya tentunya tergantung pada ketersediaan anggaran,” jelas Lisbon.
Lebih lanjut, Lisbon menyadari bahwa efisiensi ini akan berdampak terhadap kegiatan pemerintahan yang biasa dilakukan di hotel, yang otomatis akan berkurang. Namun, ia menegaskan bahwa hal tersebut tidak berarti mengurangi kinerja instansi.
“Memang kegiatan-kegiatan pemerintah yang di hotel itu otomatis berkurang, tetapi sebenarnya pemerintah juga melaksanakan tugas-tugasnya itu tidak melulu harus di luar kantor,” ungkapnya.
Baca Juga: Gaji ke-13 Pensiunan PNS 2025 Resmi Dicairkan Lewat Taspen, Segini Nilai Kenaikan Didapat
Lisbon juga menambahkan bahwa pemerintah akan mengandalkan penggunaan teknologi seperti rapat daring untuk menggantikan kegiatan tatap muka di luar kantor. Rapat melalui Zoom Meeting dan platform daring lainnya dianggap cukup efisien tanpa mengorbankan output kerja.
Untuk mengantisipasi dampak terhadap sektor perhotelan akibat kebijakan ini, pemerintah telah menyiapkan langkah kompensasi. Salah satunya adalah insentif ekonomi yang telah dirancang oleh Presiden Prabowo Subianto, meskipun hingga kini detail dari skema insentif tersebut belum diungkap ke publik.
“Apakah ini akan berdampak terhadap kegiatan ekonomi? Tergantung tentunya berapa besar alokasi anggarannya,” kata Lisbon menanggapi. (C)
Penulis: Ahmad Jaelani
Editor: Kardin
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS