KENDARI, TELISIK.ID - Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) memutuskan untuk meniadakan Ujian Nasional (UN) tahun 2020.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Sulawesi Tenggara Asrun Lio menyatakan, setelah resmi dibatalkanya Ujian Nasional (UN) sebagai kriteria kelulusan, maka acuan kelulusan siswa kali ini ditentukan oleh Ujian Sekolah (US).
"Bahwa kelulusan ditentukan melalui Ujian Sekolah (US), bukan lagi Ujian Nasional (UN)," ungkapnya Rabu (25/3/2020).
Hal ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nomor 4 Tahun 2020, tentang pelaksanaan kebijakan pendidikan dalam masa darurat penyebaran Corona virus disease (COVID-19).