2 September, Pembelajaran Tatap Muka Terbatas di Kolut Dibuka
Muh. Risal H, telisik indonesia
Senin, 30 Agustus 2021
0 dilihat
Rapat koordinasi Dikbud Kolut bersama Satgas COVID-19. Foto: Muh. Risal/Telisik
" PTMT direncanakan akan dibuka pada Kamis 2 September mendatang. "
KOLAKA UTARA, TELISIK.ID - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kolaka Utara (Kolut) siap menggelar Pembelajaran Tatap Muka Terbatas (PTMT) di semua jenjang satuan pendidikan, baik TK, SD, maupun SMP.
PTMT direncanakan akan dibuka pada Kamis 2 September mendatang.
Keputusan tersebut berdasarkan hasil rapat bersama Dikbud Kolut dengan pihak Satuan Tugas (Satgas) COVID-19 yang dihadiri Asisten II, H. Andi Syamsuddin, TNI-POLRI, perwakilan BPBP, perwakilan Dinkes, dan Kasat Pol PP, Senin (30/8/2021).
Kepala Dikbud Kolut, H. Muh. Idrus mengungkapkan, berdasarkan keputusan rapat bersama Tim Satgas COVID-19 pembelajaran tatap muka terbatas disepakati dimulai pada 2 September 2021.
"Jadi semua sekolah yang akan menggelar tatap muka terbatas wajib menyediakan sarana dan prasarana, serta memenuhi syarat PTMT berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri," kata Kadis Dikbud Kolut.
Secara teknis, tambah dia, ada 16 indikator yang harus dipenuhi semua sekolah. Saat ini pihaknya sudah mengarahkan sekolah-sekolah di semua jenjang pendidikan untuk membuat SK Tim Satgas satuan pendidikan, jam jadwal pembelajaran, Standar Operasional Prusedur (SOP) pembelajaran tatap muka, dan penanganan kesehatan.
"Ini yang paling penting untuk dipenuhi, serta syarat-syarat lainnya, seperti surat rekomendasi orang tua siswa, koordinasi dengan Satgas kecamatan dan Dikbud Kolut selama proses PTMT akan selalu mengevaluasi kegiatan tersebut," katanya.
Jarak duduk siswa selama proses PTMT di semua jenjang pendidikan sekira 1,5 meter. Berdasarkan instruksi Bupati Kolut, untuk jenjang TK yang boleh mengikuti tatap muka terbatas hanya 33 persen dari jumlah siswa setiap kelasnya.
Baca juga: Vaksinasi Siswa, SMPN 1 Kendari Siap Laksanakan Pembelajaran Tatap Muka Terbatas
Baca juga: 7 Jenis Hujan di Dunia Berdasarkan Sebab Terjadinya
Sementara jenjang SD dan SMP 50 persen dari jumlah siswa setiap kelasnya.
"Itu berlaku bagi sekolah yang memenuhi standar pemenuhan jumlah kelas. Misalnya SD dan SMP standar pemenuhan jumlah kelasnya itu 27 orang per kelas, jadi yang boleh ikut hanya sekitar 13 sampai 14 siswa perkelas. PAUD/TK standarnya 20 jadi yang boleh ikut 10 orang per kelas," tuturnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Pembinaan Pendidikan Dasar, Dikbud Kolut, Ismail menjelaskan, proses tatap muka terbatas berlangsung selama empat jam waktu.
"Dalam tatap muka yang dimaksud empat jam itu adalah empat jam waktu atau 240 menit, sehingga sekolah bisa mengatur waktu tersebut," katanya.
Jenjang SMP bisa menggunakan waktu maksimal empat jam, SD tiga jam, dan TK/PAUD bisa dua jam. Sehingga siswa pulang sekolah paling lambat pukul 12.00 dan TK/PAUD paling lambat pukul 10.00.
Untuk teknis proses tatap muka atau jadwal belajar di setiap jenjang pendidikan, dikembalikan ke sekolah masing-masing.
"Ada sekolah yang menggunakan sistem sif, maksudnya dalam satu kelas hari ini masuk duluan kemudian besok belajar online dan digantikan oleh siswa lainnya," tukasnya.
Menurut Ismail, sebelum PTMT digelar Dikbud Kolut akan membuat petunjuk teknis (Juknis) Pembelajaran Tatap Muka Terbatas.
"Insyaallah besok juknisnya sudah kelar dan akan diteruskan ke sekolah-sekolah sebagai acuan mereka," pungkasnya. (B)
Reporter: Muh. Risal
Editor: Fitrah Nugraha