Upaya Cegah Korupsi Dana Desa di Lamba Leda Utara
Berto Davids, telisik indonesia
Rabu, 08 Maret 2023
0 dilihat
Kacabjari Manggarai di Reo, Camat Lamba Leda Utara, Kapolsek Lamba Leda dan Babinsa 1612-05 Elar memberikan keterangan pers terkait penerangan hukum tentang pengelolahan dana desa. Foto: Berto Davids/Telisik
" Kepala Desa (kades) beserta aparatur di Kecamatan Lamba Leda Utara, Kabupaten Manggarai Timur, Nusa Tenggara Timur mendapat penerangan hukum, Rabu 8 Maret 2023 "
MANGGARAI TIMUR, TELISIK.ID - Kepala Desa (kades) beserta aparatur di Kecamatan Lamba Leda Utara, Kabupaten Manggarai Timur, Nusa Tenggara Timur mendapat penerangan hukum, Rabu 8 Maret 2023.
Penerangan hukum itu diberikan oleh Kacabjari Manggarai di Reo, Riko Budiman, Camat Lamba Leda Utara, Agus Supratman, Kapolsek Lamba Leda, Ipda Aris Ahmad dan Babinsa Kormail 1612-05 Elar, Serda Bahrudin.
Berlangsung di Balai Desa Satar Punda Barat, penerangan hukum itu diikuti oleh Kades dan aparatur dari 5 desa, yakni Satar Punda Barat, Satar Punda, Nampar Tabang, Golo Munga Barat dan Liang Nderuk.
Baca Juga: Jumlah Meningkat, Jawa Timur Bakal Bangun Shelter Khusus ODGJ
Sehari sebelumnya penerangan hukum ini juga diikuti 6 desa di wilayah itu, yakni, Satar Kampas, Satar Padut, Haju Wangi, Golo Munga dan Lamba Keli.
Itu merupakan sebuah program yang bertujuan untuk meningkatkan wawasan kades dalam pengelolahan dana desa. Selain itu bertujuan untuk menumbuh kembangkan sikap sadar hukum masyarakat dalam kehidupan sehari-hari.
Camat Lamba Leda Utara, Agus Supratman mengatakan, penerangan hukum itu diberi kepada para kades dan aparatur agar memahami regulasi tentang pengolahan anggaran dana desa.
Ia meminta para kades pro aktif berkoordinasi dengan Polsek Lamba Leda dan Cabjari Manggarai di Reo ataupun Babinsa sebagai mitra pemerintahan jika menemukan kendala dalam mengolah dana desa.
"Kalau berkoordinasi dengan camat selaku pemerintah, saya hanya mungkin kasih Juknisnya saja. Tetapi kalau soal risiko dan dampak mungkin polisi dan kejaksaan yang lebih tahu," kata Agus.
Menurutnya yang perlu dibela dari sebuah momen ataupun peristiwa adalah regulasi dan juknis. Jadi para kades harus betul-betul memahami regulasi dan juknis dalam menyelenggarakan pemerintahan desa.
Ia mengaku, sejauh ini pengawasan atau pembinaan yang dilakukan pemerintah kecamatan terhadap pengelolaan dana desa tetap bersifat normatif dan penerangan hukum hari ini merupakan penguatan kapasitas kerja sama antar lembaga agar bisa melakukan pengawasan terhadap jalannya pengelolaan dana desa di Lamba Leda Utara.
Ia juga bilang, saat ini pengelolaan dana desa di Kecamatan Lamba Leda Utara tidak ada masalah. Hanya secara umum masih ada kekeliruan administrasi dan itu pihaknya sudah melibatkan pihak inspektorat dalam melakukan pengawasan.
Kapolsek Lamba Leda, Ipda Aris Ahmad pada kesempatan itu menyampaikan, gambaran secara umum tentang tugas dan fungsi kepolisian serta gambaran terkait tindak pidana korupsi dan pungli dalam mengawasi penyaluran dana desa.
Kapolsek berharap para kepala desa mampu mengolah dana desa dengan baik dan benar sesuai amanat Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014.
"Mengolah keuangan negara tentu punya efek hukum. Karena itu kami berharap semua kades jauh dari tindak pidana korupsi ataupun pungli. Berbuatlah sesuai regulasi dan juknis serta amanat dalam UU," kata Kapolsek.
Ia juga mengaku, sampai saat ini pihaknya belum menerima aduan ataupun laporan dari masyarakat terkait kesalahan pengelolaan dana desa.
Sementara itu Kacabjari Manggarai di Reo, Riko Budiman mengatakan, penerangan hukum ini sangat penting bagi para kades agar terhindar dari resiko hukum dalam mengolah keuangan desa.
Ia menegaskan, pengelolaan dana desa harus sesuai dengan hasil musyawarah mufakat. Karena itu masyarakat perlu dilibatkan dalam proses perencanaan pembangunan.
Dalam mengawasi dana desa, kata Riko, pihaknya akan menerima aduan dari masyarakat terkait dugaan penyelewengan pengelolaan dana desa. Semua aduan masyarakat itu tentunya akan dilakukan pulbaket dan penyelidikan untuk selanjutnya berkordinasi dengan APIP agar mengetahui jumlah kerugian negara yang timbul.
"Kami ini kan kerjanya di kantor. Tidak mungkin kami memantau semua desa yang ada di wilayah ini. Karena itu apabila ada aduan yang masuk akan segera ditindak lanjuti," kata Riko.
"Sebagai lembaga hukum yang dipercayai menangani kasus korupsi, kami tidak mungkin menolak aduan yang masuk. Kejaksaan dan APIP akan terus bersinergi dalam menindak lanjuti temuan kerugian negara. Apabila ada temuan dan kades tidak mampu mengembalikan kerugian negara dalam waktu 60 hari maka akan dibawa ke ranah hukum," katanya lagi contoh.
Ia juga menyarankan para kepala desa agar berani terbuka ke publik dalam mengolah dana desa maupun RAPBDes.
"Kades harus transparan dan berani terbuka ke publik. Baliho RAPBDes harus dipajang di halaman kantor desa, tidak boleh disembunyikan, sebab masyarakat juga punya hak untuk tahu," tegas Riko.
Riko juga menuturkan, temuan kerugian negara untuk pengelolaan dana desa banyak datang dari laporan fiktif dan pengerjaan-pengerjaan fisik yang tidak sesuai juknis. Hal tersebut akan jadi masalah untuk para kades dan pihak-pihak yang dianggap turut bertanggung jawab.
Oleh karen itu, ia berharap kades dan aparatur di Lamba Leda Utara harus transparan, selektif dan akuntabel dalam mengolah keuangan desa.
Baca Juga: Jagung Menjanjikan, Bila Gagal Jangan Salahkan Bupati Muna
Sementara Babinsa Koramil 1612-05 Elar, Serda Bahrudin lebih menekankan soal keamanan dan sinergitas TNI dan pemerintah desa.
Selaku TNI, pihaknya terus membangun sinergi dengan desa dan turut mendampingi kegiatan-kegiatan di desa, baik itu pengerjaan fisik yang bersumber dari dana desa maupun kegiatan lain yang melibatkan masyarakat.
"Sesuai UU 34 tahun 2004 kami akan terus menjalankan tugas sebagai TNI. Kalau di desa kami akan terus menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat agar tidak terjadi dampak hukum," ungkapnya. (A)
Penulis: Berto Davids
Editor: Kardin
BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS