Di Konawe KUA Tak Layani Pendaftaran Pernikahan
Muhamad Surya Putra, telisik indonesia
Selasa, 14 April 2020
0 dilihat
Kepala Kementerian Agama Kabupaten Konawe Ahmad Lita Rendelangi, S.Ag., M.Pd. Foto: Muh.Surya Putra/Telisik
" Tentunya kami melihat dulu kondisi perkembangan penyebaran wabah COVID-19 ini, bisa saja nanti akan diperpanjang. "
KONAWE, TELISIK.ID - Dampak COVID-19, layanan pendaftaran pernikahan terpaksa ditiadakan oleh seluruh Kantor Urusan Agama (KUA) di Kabupaten Konawe.
Penghentian ini diberlakukan mulai 1 April - 21 April dan selanjutnya akan melihat kondisi kedepan, karena mengingat penyebaran COVID-19 terus mengalami peningkatan.
Ini menindaklanjuti instruksi Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sulawesi Tenggara terkait penghentian sementara layanan pendaftaran pernikahan.
"Tentunya kami melihat dulu kondisi perkembangan penyebaran wabah COVID-19 ini, bisa saja nanti akan diperpanjang," ungkap Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Konawe Ahmad Lita Rendelangi, S.Ag.,M.Pd, Selasa (14/04/2020).
Baca juga: DPRD Sultra Anggap Polres dan Pemda Muna Kecolongan
Ahmad Lita Rendelangi menyebutkan surat edaran yang dimaksud adalah sebagaimana tertuang dalam SE Dirjen Bimas Islam Kemenag RI, Nomor P-003/DJ.III/Hk.00.7/04/2020 tanggal 2 April 2020 tentang Perubahan Atas Surat Edaran Dirjen Bimas Islam Nomor P-002/DJ.III/Hk.007/03/2020 tentang Pelaksanaan Protokol Penanganan COVID-19 pada area publik dilingkungan Dirjen Bimas Islam.
Dia berharap dengan adanya edaran itu, masyarakat dapat menunda atau menjadwal ulang rencana pelaksanaan akad nikahnya selama darurat COVID-19 ini di wilayah Kabupaten Konawe.
Dan juga dia berharap kepada masyarakat agar mengerti dalam kondisi saat ini.
"Kami telah memerintahkan kepada KUA di setiap kecamatan untuk menghentikan sementara pelayanan pendaftaran pernikahan," terangnya.
Reporter : Muh. Surya Putra
Editor : Sumarlin