Upaya Polhut Sulawesi Tenggara Cegah Illegal Logging
Ridho Syafarullah, telisik indonesia
Jumat, 08 April 2022
0 dilihat
Spanduk pencegahan kebakaran hutan, lahan dan pemadaman dini di Desa Lambusango Kecamatan Kapontori Kabupaten Buton. Foto: Ist
" Aktivitas illegal logging yang dilakukan para oknum profesional atau penyelundup, menyebabkan kawasan hutan mengalami kerusakan yang dapat mengancam kelestarian hutan "
KENDARI, TELISIK.ID - Polisi Hutan (Polhut) Sulawesi Tenggara melakukan pemasangan papan larangan di lokasi yang berbatasan langsung dengan kawasan hutan, guna mencegah aktivitas illegal logging dalam hutan.
Maraknya aktivitas illegal logging yang dilakukan para oknum profesional atau penyelundup, menyebabkan kawasan hutan mengalami kerusakan yang dapat mengancam kelestarian hutan.
Kerusakan hutan adalah berkurangnya luasan area hutan, kerusakan ekosistem hutan yang biasa disebut degradasi hutan, juga dapat dipengaruhi oleh penggundulan dan alih fungsi lahan hutan atau biasa diistilahkan dengan deforestasi.
Kawasan hutan Sulawesi Tenggara yang mengalami kerusakan, dapat membuat para satwa liar yang menjadikan kawasan hutan sebagai habitatnya akan bermigrasi mencari habitat baru yang lebih sesuai.
Banyak faktor yang dapat mempengaruhi degradasi hutan seperti perladangan berpindah, perambahan hutan, transmigrasi, pertambangan, perkebunan, hutan tanaman, pembalakan dan industri perkayuan.
Jika hal seperti ini terus berlanjut maka kelestarian hutan dapat terganggu, sehingga dapat berdampak pada perubahan iklim dan pemanasan global, kepunahan masif berbagai spesies hewan dan tumbuhan, menyebabkan banjir, erosi hingga tanah longsor.
Untuk itu, dalam mencegah terjadinya kerusakan hutan, Polhut Dishut Sulawesi Tenggara memberi himbauan ke masyarakat mengenai pentingnya menjaga hutan serta dampak yang terjadi apabila hutan mengalami kerusakan.
"Pemasangan papan peringatan di kawasan hutan merupakan salah satu sumber informasi larangan untuk tidak melakukan illegal logging dikawasan hutan," Kepala Bidang Perlindungan Hutan dan Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (Kabid PH & KSDAE) Dishut Sulawesi Tenggara, Dharma Prayudi Raona, Jumat (8/4/2022).
Pemasangan papan peringatan di perbatasan kawasan hutan Sulawesi Tenggara menjadi salah satu sumber informasi untuk tidak melakukan aktivitas illegal loging di kawasan hutan. pemasangan ini melibatkan Polhut Dishut Sulawesi Tenggara, KPH setempat dan masyarakat sekitar kawasan hutan.
Polhut Dishut Sulawesi Tenggara berharap dengan adanya pemasangan papan peringatan di kawasan hutan, masyarakat dapat meneruskan informasi tersebut kepada masyarakat lainnya untuk tidak melakukan tindakan yang dapat merusak kawasan hutan negara yang berada disekitar tempat tinggal mereka. (C-Adv)