SBSI Sepakat Tidak Demo di Pengesahan Omnibus Law, Nakertrans: Kalau Ada Itu Bukan Buruh

Musdar, telisik indonesia
Sabtu, 03 Oktober 2020
0 dilihat
SBSI Sepakat Tidak Demo di Pengesahan Omnibus Law, Nakertrans: Kalau Ada Itu Bukan Buruh
Demo Buruh Tolak RUU Omnibus Law. Foto: JPNN.com

" Kalau ada yang demo berartikan bukan buruh. "

KENDARI, TELISIK.ID - Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) dan Perwakilan Pengusaha di Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) telah menyatakan sikap untuk tidak melakukan mogok dan demo pada tanggal 6-8 Oktober 2020.

Pernyataan sikap dilakukan menyusul setelah adanya rencana mogok nasional sebagai bentuk penolakan terhadap Omnibus Law RUU Cipta Kerja.

Pernyataan itu dituangkan dalam tiga poin, di antaranya mendukung upaya pemerintah dalam memutus penyebaran, pencegahan dan pengendalian COVID-19, termasuk tidak melakukan kegiatan yang mengakibatkan masyarakat banyak berkumpul (physical distancing).

Kemudian, menumbuhkan perekonomian Sultra dengan tetap bekerja dan tidak melaksanakan aksi mogok kerja dan demo pada tanggal 6-8 Oktober 2020. Serta bersama menjaga situasi Sultra tetap aman dan kondusif untuk menjamin investasi dan perlindungan pekerja/buruh.

Baca juga: Bertambah 41 Orang, Positif COVID-19 di Sultra Tembus 3.030 Kasus

Menanggapi itu, Plt Kadis Nakertrans Sultra, LM Ali Haswandy mengatakan, mendukung sekaligus mengapresiasi sikap SBSI dan Perwakilan Pengusaha yang telah menyepakati tidak ikut menggelar demonstrasi.

"Kalau ada yang demo berartikan bukan buruh," terangnya, Sabtu (3/10/2020).

Ali Haswandi mengungkapkan, sikap SBSI dan pengusaha di Kota Kendari diinisiasi karena kesadaran situasi penularan COVID-19 di Sultra saat ini terus mengalami peningkatan serta menurunnya laju ekonomi di Sultra dengan banyaknya karyawan yang di PHK dan di rumahkan.

"Mereka ada kekhawatiran dengan aksi mogok kerja, jangan sampai akan menambah beban itu, oleh karena itu mereka sepakat untuk tidak melakukan aksi mogok," jelas Ali Haswandi. (B)

Reporter: Musdar

Editor: Kardin

Artikel Terkait
Baca Juga