JAKARTA, TELISIK.ID - Pengurusan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) dan Surat Izin Mengemudi (SIM) kini mewajibkan masyarakat terdaftar BPJS Kesehatan.
Kebijakan ini sesuai dengan instruksi Presiden Joko Widodo (Jokowi). Dimana instruksi soal BPJS Kesehatan tertuang dalam Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional.
Diketahui, aturan tersebut berlaku mulai 6 Januari 2022. Aturan ini juga bakal ditujukan di 30 kementerian dan lembaga, termasuk Polri.
Inpres itu meminta Kapolri menyempurnakan regulasi agar pemohon SIM, STNK dan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) menyertakan syarat kartu BPJS Kesehatan.
Kasubdit STNK Korps Lalu-lintas Polri, Komisaris Besar Taslim Chairuddin mengatakan, penerapan BPJS Kesehatan untuk perpanjang STNK akan dilakukan bertahap.
