Urus STNK dan SIM Wajib Sertakan Kartu BPJS Kesehatan
Fitrah Nugraha, telisik indonesia
Jumat, 02 September 2022
0 dilihat
Pemerintah kini mewajibkan masyarakat terdaftar BPJS Kesehatan untuk mengurus SIM dan STNK. Foto: Repro mobilitas.id
" Pengurusan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) dan Surat Izin Mengemudi (SIM) kini mewajibkan masyarakat terdaftar BPJS Kesehatan "
JAKARTA, TELISIK.ID - Pengurusan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) dan Surat Izin Mengemudi (SIM) kini mewajibkan masyarakat terdaftar BPJS Kesehatan.
Kebijakan ini sesuai dengan instruksi Presiden Joko Widodo (Jokowi). Dimana instruksi soal BPJS Kesehatan tertuang dalam Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional.
Diketahui, aturan tersebut berlaku mulai 6 Januari 2022. Aturan ini juga bakal ditujukan di 30 kementerian dan lembaga, termasuk Polri.
Inpres itu meminta Kapolri menyempurnakan regulasi agar pemohon SIM, STNK dan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) menyertakan syarat kartu BPJS Kesehatan.
Kasubdit STNK Korps Lalu-lintas Polri, Komisaris Besar Taslim Chairuddin mengatakan, penerapan BPJS Kesehatan untuk perpanjang STNK akan dilakukan bertahap.
"Bahwa instruksi presiden sudah diskusikan di internal. Program pemerintah kami dukung penuh, akan tetapi agar tidak kontra produktif pelaksanaannya harus bertahap," ujar Kombes Taslim, dikutip dari cnnindonesia.com, Jumat (2/9/2022).
Baca Juga: Yuk Daftar Subsidi Tepat MyPertamina, Bisa Secara Online dan Offline
Untuk tahap pertama, kata Taslim, dilakukan dengan mengubah regulasi terutama Perpol Nomor 7 Tahun 2021 tentang Regident Ranmor. Perubahan itu menambah persyaratan layanan regident kendaraan bermotor dengan kartu peserta aktif BPJS.
Lalu setelah regulasi siap, khusus terkait layanan STNK, Polri lebih dahulu berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait impelementasi, untuk menghindari masalah di kemudian hari.
"Oleh karena ketika layanan STNK kami tolak atau tunda jika belum ada kartu BPJS akan berdampak pada keterlambatan pembayaran pajak," ungkap dia.
Lebih lanjut, ia mengatakan, apabila ada keterlambatan yang bisa berdampak pada pengenaan denda pajak, pasti dapat menimbulkan persoalan dan gejolak.
"Kita berharap, keduanya dapat berjalan secara sinkron," kata Taslim.
Selain itu, Taslim mengatakan, instruksi presiden untuk Polri itu meliputi semua layanan regident kendaraan bermotor, mulai dari pelayanan pertama kali di unit BPKB sampai ke berbagai macam layanan STNK.
Baca Juga: Disebut Bebani Negara, Ini Besaran Gaji Pensiunan PNS
Sementara itu, Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri akan menghadirkan layanan BPJS Kesehatan di Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) di seluruh Indonesia.
Saat ini, percontohan sudah dilakukan di Satpas Polres Purwakarta.
Kakorlantas Irjen Pol Firman Santyabudi menjelaskan, kehadiran layanan BPJS Kesehatan di Satpas mempermudah masyarakat, khususnya dalam menerima pelayanan publik.
"Kewajiban tentang keaktifan masyarakat sebagai peserta BPJS yang ini juga dikaitkan sekarang dengan kemudahan dalam memperoleh pelayanan publik," kata Irjen Pol Firman Santyabudi di Satpas Prototype Polres Purwakarta, Jawa Barat, dikutip Suara.com dari NTMC Polri. (C)
Penulis: Fitrah Nugraha
Editor: Kardin