Harun Masiku Jadi Buronan Interpol, Jubir KPK: Segera Tangkap

M Risman Amin Boti, telisik indonesia
Jumat, 30 Juli 2021
0 dilihat
Harun Masiku Jadi Buronan Interpol, Jubir KPK: Segera Tangkap
Buronan KPK kasus PAW anggota DPR, Harun Masiku. Foto : Ist

" KPK berharap bisa segera menangkap DPO Harun Masiku "

JAKARTA,TELISIK.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menerima laporan dari Sekretariat National Central Bureau (NCB)-Interpol Indonesia, yang menyebut sudah menerbitkan red notice atas nama Harun Masiku.

Red notice menjadi bagian penting terhadap negara meminta kepada anggota lain yang berjumlah 169 negara, untuk menangkap dan menahan buronan tersebut.

"Informasi terbaru yang kami terima bahwa pihak Interpol benar sudah menerbitkan red notice atas nama DPO (Daftar Pencarian Orang) Harun Masiku," kata Pelaksana tugas (Plt) Juru bicara KPK, Ali Fikri, dalam keterangannya, Jumat (30/7/2021).

Menurutnya, KPK tetap serius mencari Harun untuk kemudian menjalani proses hukum.

KPK pun mengimbau seluruh masyarakat yang mengetahui keberadaan Harun Masiku, baik di dalam maupun di luar negeri, untuk segera menyampaikan informasi kepada KPK, Polri, Kemenkumham, ataupun NCB Interpol.

"KPK berharap bisa segera menangkap DPO Harun Masiku," ucap Ali.

Diketahui, Harun merupakan calon legislatif (Caleg) PDIP daerah pemilihan I Sumatera Selatan dengan nomor urut 6 yang maju pada Pemilu Legislatif 2019, meliputi Kota Palembang, Musi Banyuasin, Banyuasin, Musi Rawas, Musi Rawas Utara, dan Kota Lubuklinggau.

Dalam kontestasi pada April 2019, Harun kalah suara dari seniornya Nazarudin. Namun, sebelum ditetapkan sebagai anggota dewan, Nazarudin meninggal.

Baca Juga: KPK Setor Uang Rampasan ke Kas Negara Kasus Suap Harun Masiku

Baca Juga: Bamsoet Beberkan Sosok Akidi Tio, Si Penyumbang Rp 2 Triliun untuk Penanganan COVID-19

KPU kemudian memberikan jatah kursi Nazarudin ke Riezky Aprilia, caleg PDIP yang meraih suara terbanyak kedua.

Akan tetapi, justru Harun Masiku yang akan menggantikan Nazarudin di DPR.

Untuk memuluskan kepentingannya Harun memberikan suap kepada mantan Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan dan Kader PDIP Agustiani Tio Fridelina sebesar 19.000 dolar Singapura dan 38.350 dolar Singapura atau seluruhnya Rp 600 juta.

Tujuannya, agar Wahyu dapat mengupayakan KPU menyetujui permohonan penggantian antarwaktu (PAW) Anggota DPR RI F-PDIP dari Dapil Sumatera Selatan 1, yakni Riezky Aprilia kepada Harun. (C)

Reporter: M. Risman Amin Boti

Editor: Fitrah Nugraha

Artikel Terkait
Baca Juga