Disebut Bebani Negara, Ini Besaran Gaji Pensiunan PNS

Fitrah Nugraha, telisik indonesia
Kamis, 01 September 2022
0 dilihat
Disebut Bebani Negara, Ini Besaran Gaji Pensiunan PNS
Besaran gaji pensiun PNS disebut membebani keuangan negara. Foto: Repro sindonews.com

" Saat ini skema penghitungan pensiunan PNS masih pay as you go, yakni hasil iuran 4,75 persen dari gaji PNS yang dikumpulkan di PT Taspen dan ditambah dana dari APBN "

JAKARTA, TELISIK.ID - Isu gaji pensiunan Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) beberapa hari terkahir jadi perbincangan.

Hal ini terjadi usai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyebut pensiunan ASN memberikan beban sebesar Rp 2.800 triliun terhadap keuangan negara.

Oleh sebab itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati ingin skema pensiunan segera diubah.

"Reformasi di bidang pensiun menjadi sangat penting," ujar Sri Mulyani saat rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI dikutip dari Kompas.com, pada Rabu (24/8/2022).

Saat ini skema penghitungan pensiunan PNS masih pay as you go, yakni hasil iuran 4,75 persen dari gaji PNS yang dikumpulkan di PT Taspen dan ditambah dana dari APBN.

Begitu pula dengan TNI dan Polri yang menggunakan skema sama namun dikelola oleh PT Asabri.

Baca Juga: Menkes: 2 Ribu Vaksin Cacar Monyet Sudah Dipesan dari Denmark

Namun, menurut Sri Mulyani, pembayaran pensiunan seluruhnya mengandalkan APBN.

Lantas, berapa gaji pensiunan PNS yang disebut membebani negara tersebut?

Sebagai informasi, penetapan besaran pensiunan pokok diatur melalui Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2019 tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Janda/Duda.

Dikutip dari Suara.com - jaringan Telisik.id, berikut daftar gaji pokok pensiunan PNS:

1. Besaran penetapan pensiunan pokok janda/duda PNS:

Pensiunan janda/duda PNS golongan I: Rp 1.170.600

Pensiunan janda/duda PNS golongan II: Rp. 1.170.600 - Rp 1.375.200.

Pensiunan janda/duda PNS golongan III: Rp 1.170.600 - Rp 1.727.000.

Pensiunan janda/duda PNS golongan IV: Rp 1.170.600 - Rp 2.124.500.

- Gaji Pokok Bagi Janda/Duda dari PNS yang Meninggal

Pensiunan janda/duda PNS yang meninggal golongan I: Rp 1.560.800 - Rp 1.934.800.

Pensiunan janda/duda PNS yang meninggal golongan II: Rp 1.560.800 - Rp 2.746.500.

Pensiunan janda/duda PNS yang meninggal golongan III: Rp 1.786.100 - Rp 3.453.300.

Pensiunan janda/duda PNS yang meninggal golongan IV: Rp 2.111.400 - Rp 4.243.600.

2. Gaji Pokok yang Diberikan Kepada Orang tua dari PNS yang Meninggal

Baca Juga: Cek Daftar Harga BBM per September 2022, Pertamina Lakukan Penyesuaian

Pensiunan orang tua dari PNS yang meninggal golongan I: Rp 312.160 - Rp 386.960.

Pensiunan orang tua dari PNS yang meninggal golongan II: Rp 312.160 - Rp 549.300.

Pensiunan orang tua dari PNS yang meninggal golongan III: Rp 357.220 - Rp 690.660.

Pensiunan orang tua dari PNS yang meninggal golongan IV: Rp 422.280 - Rp 848.720.

Tidak hanya itu, para pensiunan PNS juga diberikan tunjangan keluarga dan tunjangan pangan yang berlaku bagi PNS sesuai dengan aturan perundang-undangan. (C)

Penulis: Fitrah Nugraha

Editor: Haerani Hambali

TAG:
Baca Juga