Usai Disiram Air Keras, Wartawan di Medan Malah Dilaporkan Kasus Pemerasan
Reza Fahlefy, telisik indonesia
Minggu, 17 Oktober 2021
0 dilihat
Wartawan semasa disiram air keras dan menjalani perawatan. Foto: Ist.
" Pria berusia 25 tahun ini mengalami luka yang cukup serius setelah air keras membasahi wajahnya. Aksi itu terjadi setelah dia memberitakan praktek perjudian dan terjadi di Jalan Jamin Ginting Simpang Selayang, Medan Tuntungan "
MEDAN, TELISIK.ID - Persada Bhayangkara Sembiring adalah seorang wartawan yang menjadi korban penyiraman air keras oleh orang yang diduga suruhan bos judi.
Pria berusia 25 tahun ini mengalami luka yang cukup serius setelah air keras membasahi wajahnya. Aksi itu terjadi setelah dia memberitakan praktek perjudian dan terjadi di Jalan Jamin Ginting Simpang Selayang, Medan Tuntungan.
Akan tetapi, setelah berbulan bulan mengalami derita sakit di wajah, Persada malah diadukan atas dugaan pemerasan.
Aksi itu terungkap melalui pesan berantai yang tersebar melalui aplikasi WhatsApp yang diterima oleh awak media. Dalam pesan itu, tertulis dan tertanda dari ibu Persada Bhayangkara Sembiring.
"Dengan Hormat. Perkenalkan saya adalah Ristani Samosir, Ibu kandung dari Persada Bhayangkara Sembiring (26), korban kekerasan disiram air keras yang terjadi di Jalan Jamin Ginting, Simpang Selayang, Medan pada Minggu (25/7/2021) beberapa bulan lalu sekira pukul 22.00 WIB. Saat itu anak saya (korban) terkapar disiram air keras dan dilarikan ke Rumah Sakit Umum (RSU) H Adam Malik Medan," katanya lewat pesan yang diterima awak media.
"Yang ingin saya sampaikan adalah, kini anak saya Persada masih kondisi sakit-sakitan pasca operasi ketiga kali dibagian wajah dan mata di RS di Medan. Karena akibat perbuatan penyiraman air keras ini anak saya mengalami cacat wajah dan mata. Dapat saya terangkan kepada Bapak/Ibu sekalian, bahwa anak saya Persada ada dipanggil (2) dua kalai oleh penyidik Sat Reskrim Polrestabes Medan. Dalam panggilan itu bukan terkait kasus kekerasan yang dialami anak saya, namu anak saya dipanggil sebagai SAKSI atau TERLAPOR," sambung tulisan itu.
"Dan, ada surat lembar surat saya sekaligus dalam satu paket yaitu Surat Pemberitahuan dimulainya penyidikan yang ditembuskan kepada saya selaku orang tuanya. Rupanya, surat panggilan itu bukan mengenai kasus kekerasan yang dialami anak saya. Namun, Persada dipanggil sebagai SAKSI atau TERLAPOR atas laporan balik yang dilakukan oleh salah satu tersangka penyiraman air keras a.n HERI SANJAYA TARIGAN (HST)," tuturnya.
"Laporan balik itu dilakukan salah satu tersangka a.n HERI SANJAYA TARIGAN yang tertuang dalam nomor: LP/B/1565/VIII/2021/SPKT/Polrestabes Medan/Polda Sumut tanggal 11 Agustus 2021. Dugaan tindak pidana Pasal 369 KUHPidana tentang Pemerasan. Untuk surat panggilan (1) pertama dikirim tanggal 21 September 2021, diminta hadir menemui penyidik di unit Pidum subnit 1 judi sila tanggal 27 September 2021 jam 10.00 WIB. Dan surat panggilan (2) kedua dikirim tanggal 30 September 2021, diminta hadir menemui penyidik di unit Pidum subnit 1 judi sila tanggal 11 Oktober 2021 jam 10.00 WIB," demikian isi dalam tulisan dimaksud.
Dia juga merasa aneh, sebab surat panggilan itu baru diterimanya pada Jumat 15 Oktober 2021 di sore hari.
"Anehnya, surat panggilan tersebut datang sekaligus dan diterima pada hari Jumat tanggal 15 Oktober 2021 sekira sore (Artinya Surat tiba setelah lewat masa tanggal pemanggilan). Dan kedua panggilan itu tidak dihadiri lantaran baru tiba di hari Jumat lalu. Dan, lagipula tidak bisa dihadiri oleh Persada karena kondisi masih sakit-sakitan pasca peristiwa kekerasan yang dialami dan pasca melakukan operasi yang (3) ketiga kalinya," berikut dalam tulisan yang diterima.
"Saya selaku ibu kandung korban merasa heran dan terpukul atas panggilan tersebut. Anak saya adalah korban kekerasan disiram air keras dan saat ini masih sakit-sakitan, Saya bingung lihat HUKUM di Negara ini, anak saya adalah korban kekerasan disiram air keras, kemudian anak saya dilaporkan balik oleh tersangka. Anakku kan korban kenapa jadi terlapor. Anak saya sakit-sakitan dan belum bisa melakukan aktifitas apapun. Dia baru melakukan operasi yang ketiga di bagian wajah dan mata di Rumah Sakit," tulisnya.
Di akhir tulisan, ibu Persada Bhayangkara Sembiring menuliskan terima kasih dan menerangkan bahwa itu dari ibunda Persada, Ristani Samosir.
Baca Juga: Akhiri Hidup, Seorang Pria di NTT Lilit Tali Jemuran di Lehernya Selama 6 Jam
Baca Juga: Anak Gorok Leher Ayah Kandung, Badan dan Kepala Terpisah
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi membenarkan bahwa Persada Bhayangkara Sembiring diadukan atas kasus dugaan pemerasan.
"Jadi penyidik Satreskrim Polrestabes Medan masih menunggu kehadiran terlapor. Kami harapkan terlapor mau koperatif, masalah terbukti atau tidak terbukti yang diadukan itu, penyidik akan memutuskannya setelah melakukan pemeriksaan terhadap Persada dan memeriksa sejumlah alat bukti lainnya," ungkap Hadi saat dikonfirmasi Telisik.id, Minggu (17/10/2021).
Menurutnya, dalam kasus penyiraman air keras yang dilakukan pelaku terhadap Persada sudah tahap pelimpahan berkas ke Jaksa Penuntut Umum. Ada lima orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Jadi Persada adalah korban penyiraman air keras yang dilakukan pelaku tepatnya di Jalan Jamin Ginting Simpang Selayang, Medan Tuntungan, Minggu (25/7/2021) malam. Lima orang sudah dijadikan sebagai tersangka dan sudah diserahkan ke kejaksaan," urainya.
Adapun kelima pelaku adalah Sempurna Sembiring sebagai otak pelaku penyiraman, Usman Agus sebagai Joki atau pengendara, Heri Sanjaya Tarigan sebagai pengkondisi waktu dan tempat pertemuan dengan korban, Narkis sebagai eksekutor/pelaku penyiraman air keras dan Iskandar Indra Buana sebagai perekrut pencari eksekutor.
Keseluruhan dipersangkakan melanggar pasal 355 ayat 1 subsider 353 ayat 2 subsider pasal 351 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
"Jadi, Persada diadukan oleh Heri Sanjaya Tarigan dan laporan itu di proses penyidik. Karena setiap laporan dari masyarakat pasti akan ditindaklanjuti, masalah itu terbukti atau tidak nanti penyidik yang memutuskan," terangnya. (B)
Reporter: Reza Fahlefy
Editor: Fitrah Nugraha