Kejari Baubau Eksekusi Uang Denda Kasus Korupsi CPNS Bombana

Deni Djohan, telisik indonesia
Sabtu, 14 Agustus 2021
0 dilihat
Kejari Baubau Eksekusi Uang Denda Kasus Korupsi CPNS Bombana
Penyerahan atau ekseskusi uang denda hukuman sebesar Rp 500 juta yang diterima langsung Kasih Pidusus Kejari Baubau, Muhamad Heriadi SH, MH. Foto: Ist.

" Kejaksaan Negeri Baubau mengeksekusi atau menerima pembayaran denda sebesar Rp 500 juta dari terpidana kasus korupsi di Kabupaten Bombana. "

KENDARI, TELISIK.ID - Kejaksaan Negeri (Kejari) Baubau mengeksekusi atau menerima pembayaran denda sebesar Rp 500 juta dari terpidana kasus korupsi di Kabupaten Bombana tahun 2011 - 2014, Drs. Poltak Tambunan M.Si, pada Jum'at (13/8/2021).

Kajari Baubau, Jaya Jaya putra SH melalui kasi Intel Kejari Baubau Buyung Purnomo SH mengatakan, pembayaran denda diterima langsung oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Muhamad Heriadi, SH,MH di Kendari.

Selanjutnya, denda tersebut disetorkan ke kas negara melalui rekening Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) atas nama Kejari Baubau.

Baca juga: Mahasiswa NTT Meninggal dalam Posisi Duduk, Begini Kronologinya

Baca juga: Pengemudi Honda Beat Tewas Setelah Tabrakan dengan Kawasaki

Hal tersebut berdasarkan Putusan Pengadilan Tinggi Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Kendari Nomor: 9/PID.SUS-TPK/2016/PT KDI tanggal 23 Juni 2016 Terpidana Drs Poltak Tambunan, MSi terbukti dan secara sah bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dengan Drs. Ridwan selaku Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau jabatan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Bombana, yang mana terpidana Drs. Poltak Tambunan, M.Si dijatuhi hukuman penjara selama 10 Tahun serta pidana denda sebesar Rp. 500.000.000,- (Lima Ratus Juta Rupiah) Subsidair 4 Bulan penjara.

"Terpidana dijerat Pasal 12 Huruf (e) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana," tulis Buyung Purnomo dalam press rilisnya.

Saat ini, terpidana masih menjalani hukuman penjara di Lapas Kelas IIA Kendari. Eksekusi terhadap terpidana Poltak Tambunan dilakukan, setelah Kejari Baubau menerima Salinan Putusan Kasasi Majelis Hakim Mahkamah Agung (MA) Nomor: 2227 k/pid.sus/2016 tanggal 10 Januari 2017.

"Dalam putusannya, menolak permohonan kasasi dari Pemohon Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Baubau dan menolak permohonan kasasi dari Termohon Terdakwa Drs. Poltak Tambunan, MSi," tutupnya. (C)

Reporter: Deni Djohan

Editor: Fitrah Nugraha

Artikel Terkait
Baca Juga