Digerebek, 6 Pelaku Judi Kartu Remi di Buton Tengah Ditangkap Polisi

Elfinasari, telisik indonesia
Sabtu, 18 Mei 2024
0 dilihat
Digerebek, 6 Pelaku Judi Kartu Remi di Buton Tengah Ditangkap Polisi
Para pelaku beserta barang bukti diamankan di Sat Reskrim Polres Buton Tengah. Foto: Ist.

" Polisi berhasil mengamankan enam orang pelaku di lokasi judi kartu remi yang bertempat di Desa Waara, Kecamatan Lakudo, Kabupaten Buton Tengah "

BUTON TENGAH, TELISIK.ID - Polisi berhasil mengamankan enam orang pelaku di lokasi judi kartu remi yang bertempat di Desa Waara, Kecamatan Lakudo, Kabupaten Buton Tengah, Kamis (16/5/2024) sekitar pukul 23.00 Wita.

Dalam Operasi Pekat Anoa 2024, Tim Gabungan Polres Buton Tengah yang terdiri dari Satreskrim dan Satnarkoba melaksanakan penggerebekan. Dari hasil penggerebekan tersebut, Polres Buton Tengah mengamankan enam orang serta uang tunai senilai Rp 1.142.000 dan kartu joker/remi yang digunakan oleh para pelaku.

Kapolres Buton Tengah, AKBP Yanna Nurhandiana, menjelaskan kronologi kejadian tersebut berawal dari informasi masyarakat yang resah karena lokasi tersebut kerap dijadikan tempat perjudian kartu. Pada hari Kamis (16/5/2024) sekitar pukul 22.30 Wita, Tim Gabungan Polres Buton Tengah menggerebek lokasi tersebut.

Lebih lanjut, Kapolres Buton Tengah AKBP Yanna Nurhandiana menjelaskan bahwa tim berhasil mengamankan pelaku perjudian.

Baca Juga: Sasaran Operasi Pekat Anoa 2024 Polda Sulawesi Tenggara, Intai Peredaran Gelap Narkoba, Prostitusi hingga Premanisme

Baca Juga: Seorang Wanita di Kendari Diamankan Dit Samapta Polda Sulawesi Tenggara Edarakan Miras Tradisional Jenis Ballo

“Kami berhasil mengamankan enam orang pria yang masing-masing berinisial A (32), LA (36), LR (26), LD (61), LH (57), dan OS (35) yang kedapatan sedang bermain judi menggunakan dua pak kartu joker atau remi di teras rumah dengan beralaskan potongan baliho," tuturnya Sabtu (18/5/2024).

Humas Polres Buton Tengah, Bripda Ikrar Nusa Bakti, menuturkan bahwa semua pelaku dan barang bukti kini diamankan ke kantor Polres Buton Tengah untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, para pelaku dipersangkakan dengan pasal 303 ayat (1) ke 1 KUHP subs pasal 303 bis ayat (1) ke 1 KUHP dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara atau denda Rp 25 juta. (B)

Penulis: Elfinasari

Editor: Haerani Hambali

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS 

Baca Juga