Usai Ditolak Panitia, Calon Kepala Desa di Buton Utara Bakal Menggugat ke PTUN

Aris, telisik indonesia
Senin, 25 Juli 2022
0 dilihat
Usai Ditolak Panitia, Calon Kepala Desa di Buton Utara Bakal Menggugat ke PTUN
Panitia pilkades tingkat kabupaten Buton Utara enggan menanggapi perihal langkah yang akan ditempuh calon kades. Foto: Aris/Telisik

" Calon kepala desa di Buton Utara bakal melakukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) setelah gugatannya ditolak oleh panitia pilkades tingkat Kabupaten Buton Utara "

BUTON UTARA, TELISIK.ID - Calon kepala desa di Buton Utara bakal melakukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) setelah gugatannya ditolak oleh panitia pilkades tingkat Kabupaten Buton Utara.

Sekretaris panitia pilkades, Almin saat dihubungi enggan menanggapi perihal langkah calon kades tersebut.

"Kalau itu bukan kapasitas saya bagaimana saya mau menjawabnya itu," kata Kepala Bidang Pemerintah Desa di Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) itu, melalui telepon, Senin (25/7/2022).

Dihubungi terpisah, salah satu anggota panitia pilkades yang juga menjabat sebagai Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Buton Utara, Laode Mardan Mahfudz juga hanya menyuruh untuk meminta tanggapan soal adanya gugatan tersebut kepada ketua panitia pilkades, Alasannya, dia hanya anggota panitia.

"Ke Pak Amal (ketua panitia Pilkades) saja, mekanismenyakan mekanisme jalur hukum berarti," katanya.

Sementara itu Ketua Panitia Pilkades tingkat Kabupaten Buton Utara, Mohammad Amaluddin Mokhram saat dihubungi tidak mengangkat teleponnya. Begitu juga pesan WhatsApp yang dikirimkan juga tidak direspon.

Untuk diketahui, pelaksanaan pilkades serentak Kabupaten Buton Utara pada 19 Juni 2022 terdapat satu desa yang bersengketa yakni Desa Bubu Barat, Kecamatan Kambowa.

Di Desa Bubu Barat terdapat 2 orang calon kepala desa. Masing-masing calon mendapat 91 suara, namun diketahui, terdapat surat suara yang dicoblos sebanyak 3 kali. 1 coblosan di dalam kotak foto calon dan 2 tusukan lainnya terdapat di bagian atas kotak foto calon kepala desa.

Surat suara yang terdapat 3 tusukan tersebut terungkap saat proses perhitungan suara yang dilakukan panitia pilkades tingkat desa yang disaksikan oleh para saksi masing-masing calon. Saat proses perhitungan surat suara itu sempat direkam oleh masyarakat yang menyaksikan proses perhitungan suara.

Di dalam rekaman video yang diterima Telisik.id, sempat terjadi perdebatan antara panitia dan saksi soal sah dan tidaknya surat suara yang terdapat 3 coblosan itu. Namun dengan arogannya, surat suara yang terdapat 3 coblosan itu dinyatakan sah oleh ketua panitia Pilkades tingkat desa.

Baca Juga: Gandeng BPJS Ketenagakerjaan, Takmir Masjid di Jawa Timur Dapat Pesangon

Padahal, surat suara yang terdapat 3 coblosan tersebut sangat bertentangan dengan Peraturan Bupati Buton Utara Nomor 4 Tahun 2022 yang menjadi acuan pemilihan kepala desa di Buton Utara.

Atas hal tersebut, salah seorang calon kepala Desa Bubu Barat telah melakukan gugatan kepada pihak panitia pilkades tingkat kabupaten, namun gugatannya ditolak oleh panitia, dengan alasan bahwa gugatan seorang calon kepala desa tersebut tidak memenuhi syarat formal dan materiil.

Baca Juga: Gelar FGD di Buton, BKKBN Ungkap Strategi Pencegahan Stunting

Atas keputusan yang dianggap tidak memenuhi unsur keadilan dan menindas orang lemah itu maka dia akan melakukan upaya hukum selanjutnya melalui PTUN.

"Untuk melangkah ke proses selanjutnya memang butuh energi dan pengorbanan tatapi demi keadilan sebagai orang kecil saya siap lakukan," ujar Firman, seorang calon Kepala Desa Bubu Barat, belum lama ini. (A)

Penulis: Aris

Editor: Musdar

Baca Juga