Usai Keroyok Polisi, Anggota DPRD Sumut Kiki Handoko Sembiring Diberhentikan

Ones Lawolo, telisik indonesia
Selasa, 16 Maret 2021
0 dilihat
Usai Keroyok Polisi, Anggota DPRD Sumut Kiki Handoko Sembiring Diberhentikan
Usai Keroyok Polisi, Anggota DPRD Sumut Kiki Handoko Sembiring Diberhentikan. Foto: Ist.

" Surat DPD PDIP Sumut ini merupakan tindaklanjut atas surat DPP PDIP nomor 2608/IN/DPP/II/2021 tanggal 8 Februari 2021. "

MEDAN, TELISIK ID - Anggota Fraksi PDI Perjuangan, Kiki Handoko Sembiring diberhentikan sebagai anggota DPRD Sumatera Utara (Sumut).

Kiki Handoko diberhentikan melalui pergantian antar waktu (PAW) yang digantikan posisinya oleh Sekretaris DPD PDI Perjuangan Sumut, Soetarto.

Wakil Ketua Bidang Hukum DPD PDI Perjuangan Sumut, H Alamsyah Hamdani membenarkan anggota DPRD Sumut, Kiki Handoko diberhentikan melalui PAW.

Alamsyah Hamdani mengatakan, PAW tersebut berdasarkan surat DPD PDI Perjuangan Sumut nomor 645/EX/DPD.29-A//II/2021 tanggal 22 Februari 2021 perihal PAW Kiki Handoko Sembiring ke DPRD Sumut.

"Surat DPD PDIP Sumut ini merupakan tindaklanjut atas surat DPP PDIP nomor 2608/IN/DPP/II/2021 tanggal 8 Februari 2021," katanya kepada Telisik.id, Selasa (16/3/2021).

Baca juga: Kupas Politisi: Muhammad Ali, Politik Jangan Pakai Urat

"PAW dilakukan karena kasus pengeroyokan seorang personel kepolisian di parkiran Capital Building Medan," tambahnya.

Meski masalah ini dapat diselesaikan secara internal kepartaian PDI Perjuangan kata H Alamsyah, namun pihaknya siap menghadapi gugatan yang telah diajukan Kiki Handoko Sembiring ke Pengadilan Negeri Medan.

"Karena ini sudah diserahkan kepada pengadilan, hari ini kita rapat tim hukum untuk menghadapi gugatan bung Kiki tersebut," tuturnya.

Sementara itu, KPU Sumut telah melayangkan surat Nomor 152/PY/.03.1-SD/12/Prov/III/2021 tertanggal 12 Maret 2021 yang ditujukan ke Ketua DPRD Sumut terkait PAW anggota DPRD Sumut atas nama Kiki Handoko Sembiring.

Surat itu menjawab surat dari Ketua DPRD Sumut Nomor 451/18/Sekr tanggal 5 Maret 2021, yang meminta KPU Sumut untuk melakukan pemeriksaan dan penelitian terhadap keputusan penetapan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara peserta Pemilu anggota DPRD Sumut 2019, setelah keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) serta keputusan penetapan perolehan kursi partai politik peserta pemilihan anggota DPRD Sumut.

Dalam surat tersebut, tertulis calon pengganti antar waktu anggota DPRD Sumut atas nama Kiki Handoko Sembiring peringkat suara sah nomor 1 dari daerah pemilihan (Dapil) III Kabupaten Deliserdang. (B)

Reporter: Ones Lawolo

Editor: Fitrah Nugraha

TAG:
Artikel Terkait
Baca Juga