Jumlah ASN Muna 13.199 Pegawai Bebani Keuangan Daerah, Tahun 2026 Pensiun 219 Orang

Sunaryo, telisik indonesia
Rabu, 08 April 2026
0 dilihat
Jumlah ASN Muna 13.199 Pegawai Bebani Keuangan Daerah, Tahun 2026 Pensiun 219 Orang
Kepala BKPSDM Kabupaten Muna, Hidayat Ardi Ponto (kanan), bersama Sekda Eddy Uga (dua dari kanan) dan Wabup La Ode Asrafil Ndoasa (tengah). Foto : Sunaryo/Telisik

" Jumlah aparatur sipil negara (ASN) di Kabupaten Muna, yang terdiri dari PNS, pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) penuh waktu, dan PPPK paruh waktu mencapai belasan ribu orang "

MUNA, TELISIK.ID - Jumlah aparatur sipil negara (ASN) di Kabupaten Muna, yang terdiri dari PNS, pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) penuh waktu, dan PPPK paruh waktu mencapai belasan ribu orang.  

Data dari Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Muna mencatat bahwa jumlah PNS, PPPK penuh waktu dan paruh waktu mencapai 13.199 orang yang tersebar di puluhan organisasi perangkat daerah (OPD).  

Kepala BKPSDM Kabupaten Muna, Hidayat Ardi Ponto, merinci jumlah pegawai negeri sipil (PNS) saat ini sebanyak 4.548 orang. Kemudian, PPPK penuh waktu 1.694 orang dan paruh waktu 6.926 orang.  

Baca Juga: Sosok Its Anggi Kembali Viral dengan Video 2 Menit 47 Detik di Medsos, Dijuluki Ratu Link

"Totalnya sebanyak 13.199 orang," sebut  Ponto, Rabu (8/4/2026).  

Tahun 2026 ini tercatat ada 219 orang ASN yang akan pensiun. Tiga di antaranya pejabat eselon II yakni Sekda, Eddy Uga; Kadis Nakertrans, Syahrir; dan Kepala Bappeda, Akhmad Yani Biku.  

Baca Juga: Bupati Buton Selatan Sampaikan LKPJ TA 2025, PAD Lampaui Target hingga 103 Persen

Ponto mengatakan jumlah ASN di Kabupaten Muna sangat banyak sehingga membebani keuangan daerah. Tahun ini Pemkab Muna tidak mengusulkan penerimaan calon ASN (CASN).  

"Tidak ada penerimaan CASN dan PPPK. Kita maksimalkan potensi yang ada sesuai kompetensinya masing-masing," tandasnya. (C)

Penulis: Sunaryo

Editor: Mustaqim

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baca Juga