JAKARTA,TELISIK.ID - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nurul Ghufron menanggapi pernyataan Anggota Komisi III DPR Arteria Dahlan.
Menurut Ghufron, pernyataan Arteria Dahlan bertentangan dengan pasal 11 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.
“Faktanya KPK dalam pasal 11 dinyatakan bahwa wewenang KPK untuk melakukan penyelidikan, penyidikan maupun penuntutan itu adalah untuk APH (aparat penegak hukum) dan penyelenggara negara,” kata Ghufron di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (20/11/2021).
Ditegaskan Ghufron, dengan aturan tersebut tidak membatasi KPK dalam menangani perkara korupsi yang melibatkan aparat penegak hukum maupun penyelenggara negara.
Baca Juga: Kapolri Minta Seluruh Anggota SDM Polri Seperti Koki, Ada Apa?
