Usul Penegak Hukum Tak Boleh di-OTT, Ghufron: KPK Hadir Sidik Aparat

M Risman Amin Boti, telisik indonesia
Sabtu, 20 November 2021
0 dilihat
Usul Penegak Hukum Tak Boleh di-OTT, Ghufron: KPK Hadir Sidik Aparat
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nurul Ghufron. Foto: Repro kompas.com

" Faktanya KPK dalam pasal 11 dinyatakan bahwa wewenang KPK untuk melakukan penyelidikan, penyidikan maupun penuntutan itu adalah untuk APH (aparat penegak hukum) dan penyelenggara negara,” kata Ghufron di Gedung KPK "

JAKARTA,TELISIK.ID - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nurul Ghufron menanggapi pernyataan Anggota Komisi III DPR Arteria Dahlan.

Menurut Ghufron, pernyataan Arteria Dahlan bertentangan dengan pasal 11 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.

“Faktanya KPK dalam pasal 11 dinyatakan bahwa wewenang KPK untuk melakukan penyelidikan, penyidikan maupun penuntutan itu adalah untuk APH (aparat penegak hukum) dan penyelenggara negara,” kata Ghufron di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (20/11/2021).

Ditegaskan Ghufron, dengan aturan tersebut tidak membatasi KPK dalam menangani perkara korupsi yang melibatkan aparat penegak hukum maupun penyelenggara negara.

Baca Juga: Kapolri Minta Seluruh Anggota SDM Polri Seperti Koki, Ada Apa?

“Jadi, tidak ada batasan untuk kemudian terhadap APH maupun penyelenggara negara tidak perlu ditindaklanjuti gitu ya, tidak perlu di OTT,” ucap dia.

“Berarti kan bertentangan dengan semangat bahwa KPK dihadirkan untuk menangani penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap APH dan penyelenggara negara. Itu subjek yang menjadi sasaran KPK adalah untuk itu,” lanjutnya.

Ghufron menjelaskan bahwa alasan KPK didirikan salah satunya tugasnya adalah menegakkan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh APH dan penyelenggara negara.

“Jadi enggak ada batasan APH maupun penyelenggara negara enggak perlu ditindaklanjuti,” ucap dia.

Hal itu, tambah Ghufron, bertentangan dengan pasal 11 Undang-Undang Nomor 30 tahun 2002 Juncto Undang-Undang Nomor 19 tahun 2019 tentang KPK.

Sebelumnya, Anggota Komisi III DPR RI, Arteria Dahlan berpendapat, aparat penegak hukum seperti polisi, jaksa, dan hakim hendaknya tidak dapat ditangkap melalui instrumen OTT.

Baca Juga: Soal Mafia Tanah, Polri Berhasil Ungkap 69 Perkara Sepanjang 2021

"Saya pribadi, saya sangat meyakini yang namanya polisi, hakim, jaksa itu tidak boleh di-OTT," kata Arteria Dahlan dikutip dari webinar yang digelar Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) dengan Kejaksaan Agung, Jumat (19/11/2021).

Politikus PDIP itu mengatakan demikian bukan karena dirinya pro atau mendukung koruptor. Namun dia berpendapat, karena para penegak hukum tersebut merupakan simbol negara.

"Bukan karena kita pro koruptor, karena mereka adalah simbol-simbol negara di bidang penegakan hukum," ujar Arteria. (B)

Reporter: M. Risman Amin Boti

Editor: Haerani Hambali

Baca Juga