Usut Aset Bermasalah, KPK Gandeng Kejati
Ones Lawolo, telisik indonesia
Jumat, 26 Juni 2020
0 dilihat
KPK gandeng Kejati usut aset bermasalah di Sumatera Utara. Foto: Repro Google.com
" Kita perlu strategi yang dibangun dengan niat tulus. Forum rapat ini bertujuan memastikan perjanjian kerja sama (PKS) bukan cuma tulisan di atas kertas belaka. Dia harus diimplementasikan. "
MEDAN, TELISIK.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berkolaborasi dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara. Mereka melakukan kerjasama dalam rangka upaya penertiban sejumlah aset pemerintah Provinsi Sumatera Utara yang masih bermasalah.
Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK, Ipi Maryati mengatakan hal itu kepada Telisik.id melalui pesan WhatsApp, Jumat (26/6/2020). Dia mengatakan, KPK mengajak Kejati Sumatera Utara untuk menuntaskan aset-aset daerah yang bermasalah, seperti tunggakan pajak daerah di Provinsi Sumatera Utara.
"KPK menggandeng Kejaksaan Sumatera Utara dalam rangka upaya penertiban sejumlah aset daerah yang masih bermasalah dan penuntasan tunggakan pajak daerah khusunya di Provinsi Sumatera Utara," ungkap Ipi.
Menurutnya, ada beberapa jenis aset yang bermasalah milik Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, di antaranya adalah lahan tanah di Kota Medan, Kabupaten Karo, Kota Sibolga, dan Tapanuli Tengah.
Kemudian, lahan tanah kebun di Labuhanbatu, Asahan, dan Padang Lawas Utara. Selain itu, ada pula aset berbentuk bangunan Rumah Sakit Haji, Rumah Dinas, dan gedung sarana olahraga.
Sedangkan terkait data piutang pajak non-Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) per 31 Desember 2019, KPK mencatat bahwa di wilayah Kota Medan, contohnya, terdapat total piutang pajak Pemerintah Kota Medan kepada pengusaha hotel, restoran, dan tempat hiburan, sebanyak Rp 27,5 miliar.
Kepala Koordinator Wilayah Pencegahan KPK, Adlinsyah Nasution melalui fasilitas telekonferensi kemarin, Kamis 25 Juni 2020 mengatakan, KPK berkepentingan mengajak Kejaksaan Sumatera Utara untuk bersama menuntaskan aset-aset daerah yang bermasalah, serta tunggakan pajak daerah, agar koordinasi antar pemangku-kepentingan, seperti Pemerintah Daerah (Pemda), BPN, dan instansi lainnya, menjadi lebih suportif dan akomodatif.
“Jaksa sebagai pengacara negara dapat bertindak untuk dan atas nama negara atau pemerintah dalam melaksanakan tugas dan wewenang Kejaksaan di bidang perdata dan tata usaha negara, termasuk bersama KPK dalam usaha menuntaskan aset-aset bermasalah dan tunggakan pajak daerah di wilayah Sumatera Utara,” kata Adlinsyah.
Terkait data aset-aset bermasalah di Sumatera Utara yang dimaksud, lanjut Adlinsyah, berada di sejumlah wilayah, seperti aset-aset milik Provinsi Sumut, Kota Medan, Kabupaten Simalungun, Kabupaten Langkat, Kabupaten Deli Serdang, Kota Tanjung Balai.
Baca juga: Hoax, Polisi Denda Warga tak Pakai Masker
Adlinsyah menyebutkan bahwa KPK sudah memegang data aset-aset daerah yang bermasalah dan data tunggakan pajak di wilayah Sumatera Utara. Data ini merupakan informasi penting dalam rangka mempercepat penyelesaian upaya penertiban aset dan tunggakan pajak itu.
“Bersama Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan Kepala Kejaksaan Negeri se-Sumatera Utara, KPK akan terus mendorong penyelesaian aset-aset daerah yang bermasalah. Nanti kita panggil para penunggak pajak di Sumatera Utara, seperti hotel, restoran, dan tempat hiburan. Kita punya data-datanya, kok,” tegas Adlinsyah.
Sementara itu, Asdatun Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Mangasi Situmeang mengatakan bahwa pihaknya siap membantu KPK dalam rangka upaya penertiban sejumlah aset daerah Provinsi Sumatera Utara yang masih bermasalah.
Bahkan, kata Mangasi Situmeang, semua Kepala Kejaksaan Negeri se-Sumatera Utara telah mendapatkan informasi mengenai Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara KPK dengan Kejaksaan Agung mengenai upaya penyelamatan aset dan optimalisasi penerimaan negara.
“Kita perlu strategi yang dibangun dengan niat tulus. Forum rapat ini bertujuan memastikan perjanjian kerja sama (PKS) bukan cuma tulisan di atas kertas belaka. Dia harus diimplementasikan,” ujarnya.
Ditambahkanya, KPK sudah menandatangani perjanjian kerja sama (PKS) dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia tentang Penyelamatan Aset dan Penerimaan Negara, pada 14 April 2020 yang lalu.
Saat itu, KPK diwakili oleh Deputi Bidang Pencegahan, dan dari Kejaksaan Agung adalah Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usah Negara.
Ruang lingkup PKS terdiri atas delapan poin, yaitu pemulihan aset negara atau pemerintah atas penguasaan pihak lain, pengembalian penerimaan negara atau daerah dari sektor pajak/PNBP/retribusi, penertiban kewajiban penyediaan fasilitas sosial dan umum dari pengembang perumahan kepada pemerintah.
Kemudian, penagihan tunggakan negara atau daerah kepada perorangan atau perusahaan, rekomendasi tindak lanjut penanganan terhadap pihak-pihak yang bertanggungjawab atas pengalihan aset negara kepada pihak ketiga, rekomendasi sistem pencegahan korupsi atas alih aset.
"Bantuan hukum, pertimbangan hukum, dan tindakan hukum lain di bidang perdata dan tata usaha negara, dan peningkatan kompetensi teknis SDM, termasuk pada poin PKS hari itu," pungkasnya.
Reporter: Ones Lawolo
Editor: Haerani Hambali