Vaksinasi Jadi Syarat bagi Penerima Bansos di Koltim
Ela Isabella, telisik indonesia
Selasa, 14 Desember 2021
0 dilihat
Kadis Kesehatan Koltim bersama Kapolres dan Danramil di lokasi vaksinasi, GOR Ladongi. Foto: Kominfo Koltim
" Tak hanya menjadi syarat untuk bepergian, kini sertifikat vaksin juga menjadi syarat bagi penerima bantuan sosial (bansos) jenis PKH "
KOLAKA TIMUR, TELISIK.ID - Demi menyukseskan program vaksinasi COVID-19, berbagai cara dilakukan pemerintah dalam mendorong dan mengedukasi masyarakat agar melaksanakan vaksinasi.
Pemerintah Kolaka timur (Koltim) melalui Kepala Dinas Kesehatan (Kadiskes) Ir Barwik Sirait, M.Si, M.Ph bekerja sama dengan aparat kepolisian dan TNI menggencarkan vaksinasi di akhir tahun 2021 ini.
Barwik mengatakan, capaian vaksinasi untuk seluruh kalangan di Kolaka Timur (Koltim) terus meningkat.
"Per 11 Desember, capaian vaksinasi untuk dosis pertama mencapai 39.758 atau 41.79%, kemudian untuk dosis dua 23.532 atau 24.24%," ujar Barwik saat ditemui di sela-sela kegiatan vaksinasi, Senin (13/12/2021).
Peran sertifikasi vaksinasi dapat membuka semua akses yang sebelumnya sempat terhenti. Agar tetap beraktivitas dan berjalan pada peran dan fungsinya masing-masing.
Baca Juga: Soal Dugaan Kecurangan Proyek Rumput Laut di Busel, Begini Pengakuan Direktur Perusahaan
Tak hanya menjadi syarat untuk bepergian, kini sertifikat vaksin juga menjadi syarat bagi penerima bantuan sosial (bansos) jenis PKH.
Salah satu penerima bantuan sosial, Lardin mengatakan, saat hendak mengambil bantuannya, tidak diberikan karena belum melakukan vaksinasi.
Baca Juga: Terima APBN Rp 1,23 Triliun, Pemda Konsel Fokus Pemulihan Ekonomi
"Kemarin pada saat hendak mengambil bantuan berupa beras, diminta sertifikat vaksin tapi belum ada, makanya belum diberikan dan diarahkan untuk mengikuti vaksin terlebih dahulu," ujar Lardin. (B)
Reporter: Ela Isabella
Editor: Haerani Hambali