Soal Dugaan Kecurangan Proyek Rumput Laut di Busel, Begini Pengakuan Direktur Perusahaan

Deni Djohan, telisik indonesia
Senin, 13 Desember 2021
0 dilihat
Soal Dugaan Kecurangan Proyek Rumput Laut di Busel, Begini Pengakuan Direktur Perusahaan
Ilustrasi pengembangan rumput laut. Foto: Repro Antara

" Proyek pengadaan bibit rumput laut di Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP), Buton Selatan (Busel), terus mengundang tanda tanya "

BUTON SELATAN, TELISIK.ID - Polemik pelaksanaan proyek pengadaan bibit rumput laut jenis Eucheuma Cottonii (Lokal), di Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP), Buton Selatan (Busel), terus mengundang tanda tanya.

Bagaimana tidak, antara pengakuan pihak penerima bantuan dan pernyataan dinas teknis berbeda.

Sebelumnya, pihak penerima mengaku bila hanya menerima uang tunai terhadap proyek tersebut. Sedangkan pihak dinas yakni, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Iwan Mulyawan dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Isur Hanafsan, mengaku memberi bibit sesuai dengan kontrak.

Sementara itu, Direktur CV. ABY JAYA, Jalaluddin mengaku tak mengetahui secara pasti soal pelaksanaan proyek pengadaan yang menelan anggaran daerah ratusan juta rupiah itu.

"Saya ini hanya direktur perusahaan. Perusahaan saya hanya dipinjam," ungkap Jalaluddin saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Senin (13/12/2021).

Baca Juga: Diduga Curang, KPA Pengadaan Bibit Rumput Laut di Busel Angkat Bicara

Anehnya, ia mengaku tak mengetahui siapa peminjam perusahaannya. Padahal, dalam ketentuan proses pinjam meminjam perusahaan, terdapat surat kuasa yang diberikan oleh direktur perusahaan ke pihak pinjam.

Surat kuasa tersebut yang nantinya akan menjadi pegangan panitia lelang sebagai syarat kelengkapan administrasi berkas kelayakan.

"Anak buah saya yang tau. Anak buah saya yang buatkan surat kuasanya," ucap Jalaluddin sembari mematikan handphonenya.

Sebelumnya, Jalaluddin mengaku bila dalam memenangkan proyek tersebut, dirinya mengikuti proses tender seperti ketentuan perundang-undangan. Namun celakanya, dalam ketentuan pengadaan barang dan jasa, proyek yang anggarannya di bawah Rp 200 juta tidak melalui proses tender alias penunjukan langsung (PL).

Baca Juga: Terima APBN Rp 1,23 Triliun, Pemda Konsel Fokus Pemulihan Ekonomi

Sementara diketahui, pagu anggaran terhadap proyek tersebut sebesar Rp 131 juta lebih.

"Saya hanya ikut tender. Meski PL tapi tetap tayang," punkasnya.

Berdasarkan data yang diperoleh melalui website LPSE Pemda Buton Selatan (Busel), kegiatan tersebut teregister pada nomor paket: 2105719 dengan nama, Pengadaan Bibit Rumput Laut Eucheuma Cottonii (Lokal).

Dalam keterangannya, kegiatan yang tersebar di tiga kecamatan itu dianggarkan menggunakan dana APBD tahun 2021 sebesar Rp 132 juta dengan metode Pengadaan Langsung (PL). Mengingat jenis kegiatan Penunjukan Langsung (PL), Dinas KP kemudian menunjuk CV ABY JAYA sebagai kontraktor pelaksana dengan nilai tawar kontrak sebesar Rp. 131.175.000. (B)

Reporter: Deni Djohan

Editor: Fitrah Nugraha

Baca Juga